Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait program Magang Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana korupsi atau sekadar persoalan hubungan industrial.
“Kita masih telaah dan analisa terlebih dahulu. Harus dipastikan apakah ini masuk ranah korupsi atau tidak,” ujar Dadang kepada Gopos.id, Selasa (22/4/2025).
Dadang menegaskan, jika ditemukan unsur korupsi, maka Kejati akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. “Jika ada indikasi kuat, tentu akan ada upaya pemanggilan dan konfirmasi terhadap pihak Disnakertrans,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Sabaruddin Mario, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, pelaksanaan program magang sudah berjalan sesuai prosedur dan telah diaudit oleh Inspektorat Kemenaker, BPK Pusat, BPK Daerah, serta Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo tanpa temuan pelanggaran.
“Tuduhan itu sangat merugikan kami. Semua tahapan pemagangan sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sabaruddin.
Hingga saat ini, Kejati Gorontalo masih mendalami laporan yang masuk sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Lukman.