Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Langkah Marten dan Jejak Perjadis yang Tersisa

by Redaksi
April 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
160 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Seperti bayang-bayang yang terus mengikuti langkah, jejak perjalanan Marten Taha selama menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo kini satu per satu ditelusuri hukum. Kamis (24/4/2025), Marten kembali melangkahkan kaki ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadis) yang terjadi semasa ia memimpin kota ini.

Kasus ini bukan muncul dari ruang hampa. Namanya mencuat dalam persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone — jalan yang dulu dikenal sebagai Jalan Pandjaitan di Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, benang kusut perjadis mulai terurai.

Kepada jaksa penuntut umum, Marten menyebut bahwa dalam satu tahun, ia bisa melakukan perjalanan dinas hingga 14 kali. Dana untuk perjalanan itu, menurut pengakuannya, awalnya bersumber dari pinjaman Bagian Umum Pemerintah Kota, dan kemudian diganti dengan transfer ke rekening pribadinya usai perjalanan rampung.

Baca juga

OJK Segera Terbitkan Izin, Muhammadiyah Bersiap Punya Bank Syariah Sendiri

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Namun cerita itu tak selaras dengan kesaksian ajudannya. Di hadapan majelis hakim, sang ajudan justru menyebut bahwa dana tersebut berasal dari pihak swasta—PT. Mahardika, melalui almarhum Antum, bukan dari kas Pemkot.

Pernyataan yang saling berseberangan itu menambah rumit simpul persoalan. Jaksa terus menggali dan membandingkan keterangan demi menemukan titik terang dalam kabut perjalanan dana negara ini.

Marten sendiri tercatat sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Gorontalo. Dan ia bukan satu-satunya yang diperiksa. Sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo turut dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Plt Sekretaris Daerah, Ismail Madjit, serta Ryan Kono — mantan Wakil Wali Kota Gorontalo yang pernah mendampingi Marten di periode 2019–2024.

Dugaan penyelewengan anggaran perjadis ini membuka kembali diskusi lama tentang integritas dalam birokrasi. Tentang bagaimana perjalanan demi kepentingan negara, bisa saja menyimpan cerita yang berbeda di balik laporan dan kuitansi.

Kini, saat sorotan publik kembali tertuju pada jejak-jejak lama itu, masyarakat hanya berharap satu: keadilan berjalan seterang jalan yang pernah diperbaiki dengan dana rakyat.

Redaksi.

Berita Terkait

OJK Segera Terbitkan Izin, Muhammadiyah Bersiap Punya Bank Syariah Sendiri

Juli 2, 2025
Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025

Sidang Kasus Kanal Tanggidaa, Terungkap Perbedaan Harga Aramco yang Jadi Sorotan

Juli 1, 2025

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version