Minggu, Juni 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pemilik Bangunan di Bantaran Sungai Diduga Abaikan Instruksi Pembongkaran

by Lukman Polimengo
Mei 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
80 1
A A
0
Dua bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai wilayah Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga menabrak aturan dan mengabaikan perintah pembongkaran dari pemerintah daerah. Foto : Tim Mimoza TV.

Dua bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai wilayah Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga menabrak aturan dan mengabaikan perintah pembongkaran dari pemerintah daerah. Foto : Tim Mimoza TV.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai wilayah Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga menabrak aturan dan mengabaikan perintah pembongkaran dari pemerintah daerah.

Bangunan yang diketahui digunakan sebagai tempat usaha itu berdiri kokoh di area sempadan sungai—zona yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar estetika tata ruang, tetapi juga menyalahi sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR mengenai garis sempadan sungai dan danau.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Romi Syahrain, menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi untuk pembangunan di lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah berulang kali memanggil pemilik bangunan dan memberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun belum juga direspons.

Baca juga

Sohidin, Anak Kampung yang Ingin Majukan Kabupaten Gorontalo dari Desa

Syam T. Ase – Sohidi: Merangkul Setiap Upaya Menuju Kabupaten Gorontalo yang Lebih Baik

“Kami sudah memberikan peringatan secara tertulis maupun lisan, namun belum ada tindak lanjut dari pemilik bangunan,” ujar Romi Syahrain, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang diperoleh redaksi Mimoza TV menyebutkan bahwa bangunan liar tersebut diduga milik salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil.

Pemerintah daerah kini disebut tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menertibkan bangunan tersebut jika pemilik tetap tidak menunjukkan iktikad baik.

Sementara itu, warga setempat, Rizal Abdul, menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap pemerintah bertindak cepat sebelum kondisi lingkungan semakin memburuk.

“Bangunan yang terlalu dekat dengan sungai bisa mempercepat erosi dan menyempitkan alur air. Kalau hujan deras, air bisa meluap dan memicu banjir. Ini mengancam keselamatan warga,” ujar Rizal.

Menurutnya, selain melanggar aturan, bangunan di sempadan sungai juga sangat berisiko mengalami longsor atau ambruk ketika debit air tinggi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah: apakah keberpihakan pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan dapat ditegakkan di atas kepentingan pribadi, apalagi jika pelakunya adalah pejabat sendiri.

Penulis: Lukman

Tags: bangunaan di bantaran sungaiKabupaten Gorontalo

Berita Terkait

Sohidin, Anak Kampung yang Ingin Majukan Kabupaten Gorontalo dari Desa

September 2, 2024
Syam T. Ase - Sohidi

Syam T. Ase – Sohidi: Merangkul Setiap Upaya Menuju Kabupaten Gorontalo yang Lebih Baik

Agustus 27, 2024
Abd. Wahidin Tutuna.

Aktivis Menyoroti Kunjungan Studi Tiru ke Batam; Desak APH Selidiki Perencanaan dan Penganggaran yang Tidak Prosedural

Juni 27, 2024

Sofyan Puhi Dapat Rekom Calon Bupati, Ziden Bantah SP dan RA Bakal Duet di Pilkada Kabgor

Pilkada Kabgor, Sofyan Puhi Dapat Rekom Jadi Calon Bupati Dari Nasdem Pusat

Astaga! Ratusan Mobil Dinas di Kabgor Tunggak Bayar Pajak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version