GORONTALO, mimoza.tv – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (6/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak kejaksaan untuk memperluas penanganan perkara dugaan penyimpangan Tunjangan Komunikasi Intensif (TIK) DPRD Kabupaten Gorontalo, termasuk menelusuri peran mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
AMMPD menilai, penanganan perkara yang saat ini berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran. Mereka menilai, kebijakan TIK tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga eksekutif, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Orator aksi, Arif Rahim, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Gorontalo yang telah menetapkan tersangka dari unsur DPRD. Namun, menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
“Keputusan anggaran tidak lahir dari satu pihak. Ada peran kepala daerah saat itu dan TAPD. Karena itu, penanganan perkara ini harus dilihat secara utuh,” ujar Arif.
Koordinator aksi, Taufik Buhungo, menambahkan bahwa AMMPD mendorong konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan. Ia menilai, profesionalitas penegakan hukum dapat diukur dari keberanian menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Jangan berhenti pada satu sisi saja,” kata Taufik.
Dalam aksinya, AMMPD juga menguraikan sejumlah poin yang mereka anggap krusial, di antaranya terkait perubahan status kemampuan keuangan daerah (KKD) yang dinilai tidak sejalan dengan hasil evaluasi gubernur. Mereka juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran TIK kepada anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2022/2023.
Menurut AMMPD, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sehingga proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menyampaikan bahwa penanganan perkara memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing. Ia menegaskan bahwa Kejati tetap memantau perkembangan perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Gorontalo. Jika ada informasi tambahan terkait proses penyidikan, tentu akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. AMMPD berharap penanganan kasus TIK di Kabupaten Gorontalo dapat dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengambilan kebijakan.
Penulis: Lukman



