Sabtu, Mei 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Pentadio Timur Belum Ditertibkan, BWS: Harusnya Sudah Masuk Tahap Penindakan

by Lukman Polimengo
Mei 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
53 4
A A
0
Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto.

Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hingga kini belum juga ditertibkan, meski jelas melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan. Balai Wilayah Sungai (BWS) II Gorontalo menyatakan bahwa kasus ini seharusnya sudah memasuki tahap penindakan.

Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto, menjelaskan bahwa penertiban bangunan di sempadan sungai memiliki tahapan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, pihaknya menilai proses sudah melewati tahapan awal dan seharusnya ditindaklanjuti.

“Bangunan yang berdiri di sempadan sungai itu sebenarnya sudah masuk pada fase penindakan. Kami telah melakukan sosialisasi, monitoring, hingga pemberian teguran. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik, maka tindakan tegas akan kami ambil,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2025).

Baca juga

Distorsi Nalar dan Kompromi Ideologis dalam Seleksi Sekda Gorontalo

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Olden merinci bahwa prosedur penindakan dimulai dari sosialisasi terkait peraturan, dilanjutkan dengan pemantauan lapangan dan pemberian teguran secara bertahap—hingga tiga kali.

“Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, maka kami bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian, akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dua bangunan permanen di wilayah tersebut dilaporkan berdiri tepat di zona sempadan sungai yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
  • Peraturan Menteri PUPR terkait garis sempadan sungai dan danau

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Romi Syahrain, membenarkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami sudah memanggil pemilik bangunan dan memberikan peringatan agar membongkar secara mandiri. Namun sampai hari ini belum ada langkah konkret dari mereka,” ujar Romi.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sempadan sungai dan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan publik.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Distorsi Nalar dan Kompromi Ideologis dalam Seleksi Sekda Gorontalo

Mei 9, 2025

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Mei 9, 2025
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025). Foto : Dokumentasi Kejari Kabgor

Kejari Gorontalo Serahkan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI

Mei 9, 2025

Delegasi Sedikit, Kota Gorontalo Tetap Tampil Maksimal di Munas APEKSI 2025

Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

Adhan Dambea Siap Wujudkan Sekolah Rakyat di Kota Gorontalo: Kolaborasi Visi Nasional dan Kepemimpinan Daerah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version