Gorontalo, mimoza.tv – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali membuka borok sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di daerah ini. Dalam rapat lanjutan yang digelar bersama sejumlah OPD dan perwakilan perusahaan, Ketua Pansus Umar Karim menyebut terang-terangan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Rapat tersebut menghadirkan instansi penting seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta tiga perusahaan sawit besar: PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari.
Umar tak segan menyebut nama. Ia mengungkap bahwa PT. Banyan Tumbuh Lestari secara terang-terangan mengabaikan kewajiban penyediaan kebun plasma untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Perusahaan ini tidak menjalankan kewajiban memfasilitasi 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun plasma masyarakat. Padahal ini adalah amanat undang-undang. Tidak bisa ditawar,” tegas Umar dengan nada geram.
Tak hanya PT. Banyan, dua perusahaan lainnya, PT. Sawit Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, juga ikut terseret. Ketiganya dinilai belum memenuhi proporsi kewajiban plasma yang ditetapkan.
“Target luasan plasma saja belum tercapai, padahal ada tenggat enam tahun sejak izin produksi keluar. Jika tak tuntas, ini jelas merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Umar juga menyoroti sikap perusahaan yang terkesan enggan terbuka. Alih-alih menjawab dengan lugas, perwakilan perusahaan justru tampak kebingungan saat ditanya soal regulasi.
“Ketika kami sodorkan pasal yang mengatur kewajiban 20 persen plasma, mereka justru terlihat terkejut—seolah baru tahu. Ini jelas menunjukkan mereka tidak paham atau pura-pura tidak paham,” sindirnya.
Umar menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Ia mendesak agar perusahaan bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data, terutama menyangkut luasan kebun inti dan realisasi plasma.
Pansus Kelapa Sawit sendiri berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pengawasan akan diperketat demi memastikan perusahaan patuh pada hukum, masyarakat mendapatkan haknya, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Penulis: Lukman.