Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

JPU Tuntut Hamim Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Aneh dan Melukai Nalar Hukum

by Lukman Polimengo
Juli 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
52 3
A A
0
Donal Taliki, SH (pegang mic), bersama Trisno Kamba, SH, selakuaAnggota tim kuasa hukum Hamim Pou.

Donal Taliki, SH (pegang mic), bersama Trisno Kamba, SH, selakuaAnggota tim kuasa hukum Hamim Pou.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Senin (14/7/2025). Kali ini, sidang memasuki babak krusial: pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor, JPU Monica Ayu menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun, disertai denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Donal Taliki, SH, salah satu anggota tim hukum Hamim Pou, menyebut tuntutan itu tidak berdiri di atas fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca juga

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

“Kami pelajari isi surat tuntutan. Banyak hal yang justru mengutip ulang dakwaan dan berita acara pemeriksaan saksi, bukan fakta di persidangan. Menurut hemat kami, ini jelas berlebihan,” ujar Donal kepada mimoza.tv usai sidang.

Donal menilai, substansi tuntutan seolah-olah menafikan seluruh dinamika yang berkembang selama proses persidangan. Termasuk keterangan para saksi, ahli, hingga perhitungan kerugian negara yang disebut tidak valid.

“Dakwaan mereka menyebut bansos digunakan untuk kepentingan politik. Tapi saksi yang dihadirkan tidak pernah membenarkan itu. Antara dakwaan dan tuntutan, tidak ada keselarasan logika. Kami melihat tuntutan ini tidak hanya ganjil, tapi melukai rasa keadilan,” sambungnya.

Menurut Donal, penyusunan tuntutan idealnya berpijak pada pembuktian di ruang sidang, bukan semata pada dokumen awal perkara. Ia pun mempertanyakan mengapa tuntutan tetap dibangun di atas asumsi awal yang disebutnya “rapuh secara yuridis”.

Sidang kasus ini telah bergulir sejak awal 2025 dan menjadi salah satu sorotan publik Gorontalo, mengingat posisi Hamim Pou sebagai mantan kepala daerah dua periode.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Kepala Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana. Foto: Angky Potale. Penkum Kejati Gorontalo.

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

Juli 14, 2025
Oplus_0

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Juli 13, 2025
Oplus_0

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Juli 13, 2025

Dua Tahun Saja! Kepala Daerah Hanya Punya 24 Bulan untuk Buktikan Janji

Adhan Dambea Buka Suara Soal Kericuhan Polisi vs Satpol PP: Dukung Proses Hukum, Sindir Balas Dendam

KPwBI Gorontalo Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS Tap di Peringatan Harganas 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version