GORONTALO, mimoza.tv – Persoalan utang piutang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan membuka aib atau menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial.
Praktisi hukum Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE., C.PS., CCDA., CBMed., C.Neg., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana mempermalukan, menekan, atau mengintimidasi orang yang memiliki utang.
Menurut Ronald, hak seseorang untuk menagih utang tidak serta-merta memberinya hak untuk menyebarluaskan data pribadi pihak yang berutang kepada publik.
Data yang dimaksud antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, nomor telepon, foto, hingga identitas anggota keluarga.
“Utang boleh ditagih, hak boleh diperjuangkan. Tetapi data pribadi seseorang tidak boleh dijadikan senjata untuk mempermalukan, menekan, mengintimidasi, atau menghukum seseorang di ruang publik,” tegas Ronald.
Dalih Menagih Utang Bukan Cek Kosong
Ronald menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara hak menagih utang dan hak menyebarluaskan data pribadi.
Menurutnya, seseorang yang memiliki piutang dapat menempuh berbagai mekanisme hukum, termasuk somasi, mediasi, maupun gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menjadi pembenaran untuk mengunggah identitas pribadi pihak yang berutang ke media sosial.
“Punya piutang bukan cek kosong untuk membuka KTP, KK, NIK, alamat rumah ataupun identitas keluarga seseorang kepada ribuan pengguna media sosial. Kalau ada utang, tempuh somasi, mediasi atau jalur hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Facebook, TikTok, Instagram, WhatsApp, dan platform digital lainnya tidak digunakan sebagai “pengadilan jalanan” untuk menyelesaikan persoalan utang piutang.
Terlebih jika persoalan dua orang kemudian menyeret pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan utang tersebut.
Istri, suami, anak, orang tua, atau anggota keluarga lainnya, kata Ronald, tidak semestinya dijadikan sasaran tekanan melalui penyebaran data pribadi.
“Keluarga bukan objek penagihan. KTP bukan alat intimidasi. KK bukan konsumsi publik. NIK bukan bahan untuk diviralkan,” katanya.
Ada Ancaman Pidana
Ronald merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 65 ayat (2), setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Karena itu, Ronald meminta masyarakat tidak menganggap sepele tindakan menyebarkan data pribadi seseorang, meskipun dilakukan dengan alasan sedang menagih utang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap harus melihat fakta dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, tidak setiap persoalan penyebaran informasi otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana.
Jejak Digital Bisa Menjadi Bukti
Ronald juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan di media sosial meninggalkan jejak digital.
Bagi pihak yang merasa data pribadinya disebarluaskan secara melawan hukum, ia menyarankan agar tidak terburu-buru menghapus unggahan atau percakapan yang dapat menjadi bukti.
Bukti tersebut antara lain tangkapan layar, rekaman layar, tautan unggahan, nama akun, waktu publikasi, percakapan, serta bukti apabila data tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain.
“Jangan buru-buru menghapus bukti. Amankan terlebih dahulu seluruh jejak digitalnya,” ujarnya.
Menurut Ronald, dokumentasi tersebut dapat membantu apabila persoalan kemudian dibawa ke ranah hukum.
Putusan MK dan Ketentuan UU PDP
Ronald juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan larangan dan ancaman pidana pengungkapan data pribadi dalam UU PDP.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tetap menjadi bagian dari kerangka hukum pelindungan data pribadi.
Ronald meminta masyarakat memahami bahwa menyelesaikan persoalan utang melalui jalur hukum berbeda dengan mempermalukan seseorang di ruang publik.
Jangan Sampai Penagih Berbalik Dilaporkan
Menurut Ronald, persoalan utang piutang memang dapat menimbulkan persoalan serius antara pihak yang memberi dan menerima pinjaman.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap memiliki batas hukum.
“Jangan karena utang Rp1 juta, Rp10 juta, Rp100 juta bahkan Rp1 miliar, seseorang kemudian merasa berhak merampas privasi orang lain. Hukum memberikan hak untuk menagih, tetapi hukum juga melindungi data pribadi setiap orang,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat Gorontalo menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dan tidak menjadikan media sosial sebagai alat untuk mempermalukan pihak lain.
“Tagih utangnya, jangan sebar data pribadinya. Perjuangkan hak melalui hukum, bukan dengan mempermalukan orang di media sosial. Jangan sampai yang awalnya menagih utang, justru akhirnya berhadapan dengan laporan pidana,” pungkas Ronald.



