GORONTALO. Mimoza.tv – Komisi II DPRD Kota Gorontalo menemukan sejumlah persoalan serius dalam pembangunan kawasan perumahan. Mulai dari fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang belum memadai, tempat pembuangan sampah yang tidak tersedia secara layak, penggunaan sumur suntik, hingga pembangunan di kawasan yang dinilai rawan banjir.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan kunjungan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengatakan, sejumlah pengembang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar kawasan, terutama terkait prasarana, sarana, utilitas, serta fasilitas pengelolaan sampah.
Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan air sumur suntik oleh sejumlah pengembang. Herman mempertanyakan praktik tersebut karena dalam proses pengajuan perizinan, pengembang semestinya melampirkan rekomendasi dari PDAM.
“Namun, hasil peninjauan di lapangan justru menemukan beberapa kawasan perumahan yang masih menggunakan sumur suntik,” tegas Herman.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya celah antara dokumen perizinan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tahap penerbitan izin, tetapi harus dilanjutkan hingga kawasan benar-benar dibangun dan dihuni.
Komisi II juga menemukan adanya pembangunan perumahan di kawasan yang dinilai rawan bencana. Herman menegaskan, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengembang, tetapi juga perlu menjadi perhatian seluruh instansi yang terlibat dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun site plan.
“Penerbitan PBG ke depan harus mempertimbangkan secara serius dampak lingkungan dan potensi bencana,” ujarnya.
Ironisnya, terdapat sekitar 50 unit rumah yang telah dibangun di salah satu kawasan yang dinilai berisiko terdampak banjir. Jika banjir terjadi, kawasan tersebut dikhawatirkan akan ikut tergenang.
Persoalan semakin kompleks karena dalam proses akad kredit, pihak perbankan disebut hanya mensyaratkan PBG induk. Kondisi ini dinilai menyulitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendeteksi pembangunan rumah yang berada di luar area PBG yang telah ditentukan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Perumahan Safa Marwah. Berdasarkan temuan Komisi II dan OPD teknis, terdapat persoalan terkait izin pengendalian banjir dan PBG yang tidak sesuai dengan lokasi pembangunan yang sedang berlangsung.
“Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, jika pembangunan tetap berjalan sementara kelengkapan izin dan aspek mitigasi bencana belum jelas, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” kata Aleg Fraksi PAN itu.
Komisi II DPRD Kota Gorontalo berencana memanggil seluruh pihak terkait pada pekan depan. Pengembang dan pihak perbankan akan dimintai penjelasan melalui rapat dengar pendapat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai persoalan sekaligus memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika pembangunan perumahan tidak berjalan sesuai dokumen perizinan.
“Jika persoalan ini tidak segera mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut, Komisi II tidak menutup kemungkinan munculnya dorongan untuk membentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.
Temuan Komisi II memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan perumahan bukan semata soal bertambahnya jumlah rumah, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola perizinan dan perlindungan masyarakat yang nantinya menjadi penghuni.
Pembangunan rumah tanpa PSU yang memadai, pengelolaan sampah yang buruk, penggunaan sumber air yang dipersoalkan, serta pembangunan di kawasan rawan banjir berpotensi mengubah persoalan administrasi menjadi persoalan publik.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan PBG dan site plan tidak berhenti sebagai dokumen formal. Setiap izin harus benar-benar sesuai dengan kondisi pembangunan di lapangan, termasuk aspek drainase, lingkungan, sumber air, akses, dan mitigasi bencana.
“Di sisi lain, perbankan juga perlu memastikan objek pembiayaan sesuai dengan legalitas dan lokasi pembangunan. Jangan sampai masyarakat yang membeli rumah justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika kemudian muncul persoalan izin, banjir, maupun fasilitas kawasan,” pungkasnya.



