Rabu, November 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

by Lukman Polimengo
Juli 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
65 2
A A
0
Hamim Pou.

Hamim Pou.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan empat tahun enam bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penyimpangan dana bansos, Senin (14/7/2025), di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo.

Tak sekadar menyanggah, Hamim secara tegas menyatakan bahwa tidak satu pun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang dapat dibuktikan secara kumulatif dalam perkara yang menjeratnya.

“Kebijakan bansos itu dilakukan berdasarkan Perda, mekanisme TAPD, dan ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Semuanya melalui prosedur yang sah, terbuka, dan bisa diaudit,” ujar Hamim dalam tanggapannya di persidangan.

Baca juga

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Jalan Pandjaitan ke Jaksa

Rekam Telepon Tanpa Izin, Pakar Hukum: Alat Bukti Tidak Sah, Pelaku Bisa Dipidana

Dalam pandangannya, tak ada tindakan menyalahgunakan jabatan, tak ada motif memperkaya diri atau orang lain, dan tak ada kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Semua proses disebut berjalan sesuai dengan sistem pemerintahan daerah, tanpa intervensi pribadi atau manipulasi penerima bantuan.

Hal senada ditegaskan tim kuasa hukum Hamim. Pangeran, S.H., S.I.Kom., menyebut tidak ada bukti maupun saksi yang mengaitkan kliennya dengan aliran dana, potongan bantuan, atau penunjukan langsung penerima bansos.

“Dana bantuan sosial itu langsung disalurkan ke penerima, digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid dan beasiswa mahasiswa. Klien kami tidak pernah memegang atau mengambil keuntungan dari dana tersebut,” ujar Pangeran.

Ia juga menyoroti laporan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan JPU. Menurutnya, laporan itu cacat formil karena tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bertolak belakang dengan hasil audit resmi BPK yang menyebut tidak ditemukan kerugian negara.

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan riil. Dalam kasus ini, tidak ada dana yang hilang,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketidakterpenuhan tiga unsur pokok dalam Pasal 3, baik dari sisi hukum formil maupun materil, pihak Hamim meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan resmi dari terdakwa.

Penulis: Lukman Polimengo
Editor: Redaksi mimoza.tv

Berita Terkait

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Jalan Pandjaitan ke Jaksa

November 5, 2025
Dr. Apriyanto Nusa.

Rekam Telepon Tanpa Izin, Pakar Hukum: Alat Bukti Tidak Sah, Pelaku Bisa Dipidana

November 5, 2025
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pentingnya Kajian dan Implementatif Budidaya Jagung di Lahan Miring”, yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo Selasa (4/11/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Bappeda Gorontalo Soroti Budidaya Jagung di Lahan Miring: Antara Produktivitas dan Ancaman Ekologis

November 4, 2025

Ekonomi Gorontalo Mulai Pulih, Mesin Baru Tumbuh dari Sinergi dan Hilirisasi

Langit Sepi, dan Tiket ‘Melangit’ di bumi Serambi Madinah

Orang Tua Alwi Tanggapi Pemberitaan Soal Video Viral: Itu Momen Bahagia Jelang Pernikahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version