Senin, Maret 30, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Berbeda dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (23/7/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga

Gebyar Ketupat di Bulalo dan Mootinelo, Tata Dhini: DPRD Tak Cukup Bekerja di Ruang Sidang

Diragukan Kewajarannya, Catatan Tak BPK atas Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bone Bolango

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pula denda sebesar Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” demikian dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang dibacakan sebelumnya, JPU menuntut YSH dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dengan pasal sangkaan yang sama.

Jaksa Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen yang juga menjabat Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., salah satu jaksa dalam perkara ini.

“Meski sebagian besar pertimbangan hukum yang kami uraikan dalam tuntutan diambil alih dalam putusan, namun kami menilai pidana badan yang dijatuhkan masih terlalu ringan,” ujar Bagas kepada wartawan usai sidang.

“Putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. (rls/luk).

Berita Terkait

Gebyar Ketupat di Bulalo dan Mootinelo, Tata Dhini: DPRD Tak Cukup Bekerja di Ruang Sidang

Maret 29, 2026

Diragukan Kewajarannya, Catatan Tak BPK atas Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bone Bolango

Maret 29, 2026
Fot ilustrasi orang miskin. Foto: Lukman Polimengo

Gorontalo Mendominasi Daerah Termiskin di Sulawesi, Angka Turun, Realita Belum Bergeser

Maret 29, 2026

NasDem Merapat ke Rusli Habibie? Silaturahmi Lebaran atau Isyarat Perubahan Arah

BPK Soroti Kewajaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bone Bolango, Publik Minta Pemeriksaan Lanjutan

25 Tahun Provinsi: Mengapa Pemimpin di Gorontalo Cepat Dilupakan, Bahkan Saat Masih Berkuasa?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version