Kamis, September 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
58 2
A A
0
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Berbeda dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (23/7/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga

Zohran Mamdani, Muslim Milenial Pertama Pimpin New York

Mubes II IKA Spendu 2025, Panitia Bentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pula denda sebesar Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” demikian dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang dibacakan sebelumnya, JPU menuntut YSH dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dengan pasal sangkaan yang sama.

Jaksa Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen yang juga menjabat Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., salah satu jaksa dalam perkara ini.

“Meski sebagian besar pertimbangan hukum yang kami uraikan dalam tuntutan diambil alih dalam putusan, namun kami menilai pidana badan yang dijatuhkan masih terlalu ringan,” ujar Bagas kepada wartawan usai sidang.

“Putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. (rls/luk).

Berita Terkait

Zohran Mamdani, kandidat Calon Wali Kota New York asal Asia Selatan dan muslim pertama. (Instagram/ @zohrankMamdani)

Zohran Mamdani, Muslim Milenial Pertama Pimpin New York

September 11, 2025
Suasana Pra Musyawarah Besar 2 IKA SPENDUGO.

Mubes II IKA Spendu 2025, Panitia Bentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum

September 11, 2025

Empat Lembaga di Gorontalo Gelar Ziarah Makam Ulama dalam Rangkaian Maulid Nabi

September 10, 2025

Sawit di Gorontalo Bermasalah, KPK Panggil Kepala Daerah

Yuk, Intip Perkiraan Pendapatan Konser Dewa 19 All Stars

Mubes II IKA Spendu Go 2025, Nama-Nama Calon Ketua Mulai Menguat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version