Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Watch (GCW) kembali mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Padahal, menurut Kejati sendiri, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp43 miliar. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN.Gto, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kuasa hukum GCW, Sabri Djamaluddin, kepada mimoza.tv, Sabtu (23/8), menilai Kajati Gorontalo tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sudah sekitar lima tahun, padahal Kajati sendiri yang berjanji akan menaikkan kasus GORR ke tahap penyidikan korupsi dan TPPU, tapi sampai sekarang tidak jalan,” kata Sabri.
GCW dalam gugatannya menyinggung janji Kajati pada 1 Mei 2021, yang kala itu di hadapan sejumlah wartawan berkomitmen akan mengeluarkan surat penyidikan kasus GORR. Janji itu, menurut GCW, turut dimuat di berbagai media elektronik.
Bahkan, pada 8 November 2022, anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu, Adhan Dambea (kini Wali Kota Gorontalo), bersama sejumlah wartawan mendatangi Kejati menanyakan perkembangan kasus. Seusai pertemuan, Adhan mengatakan, dirinya sudah dua kali menerima informasi dari pihak Kejati bahwa sprindik TPPU GORR akan dilanjutkan. Penjelasan itu pun turut diberitakan media.Namun, hingga kini, lanjut GCW, tak ada tindak lanjut berarti.
“Sudah empat tahun, kasus ini seperti dihentikan diam-diam tanpa alasan kuat. Akibatnya kerugian negara puluhan miliar itu berpotensi hilang begitu saja,” tulis GCW dalam gugatannya.
GCW menuding Kajati tidak konsisten dan tebang pilih dalam penanganan kasus. Karena itu, mereka meminta pengadilan agar memerintahkan Kajati melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, gugatan dengan substansi serupa sudah diajukan pada Juli lalu, namun dicabut untuk perbaikan materi. Kali ini, GCW menambahkan poin baru bahwa berdasarkan hasil penelusuran PPATK, terdapat aliran dana mencurigakan ke rekening seorang kepala daerah pada awal proses pembebasan lahan GORR.
Sebagai catatan, proyek pembebasan lahan GORR pada 2018 menghabiskan dana APBD Provinsi Gorontalo sekitar Rp300 miliar, di mana sebagian lahan yang dibayarkan ternyata masih berstatus lahan negara.
Penulis: Lukman.