Rabu, Februari 18, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

GCW Kembali Gugat Kajati Gorontalo Soal Kasus TPPU GORR

by Lukman Polimengo
Agustus 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Watch (GCW) kembali mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Padahal, menurut Kejati sendiri, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp43 miliar. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN.Gto, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kuasa hukum GCW, Sabri Djamaluddin, kepada mimoza.tv, Sabtu (23/8), menilai Kajati Gorontalo tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga

Ahli Inspektorat Pohuwato Meninggal Usai Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ

HMI Soroti LPG 3 Kg, Jubir Wali Kota Gorontalo: Kritik Harus Tepat Sasaran

“Sudah sekitar lima tahun, padahal Kajati sendiri yang berjanji akan menaikkan kasus GORR ke tahap penyidikan korupsi dan TPPU, tapi sampai sekarang tidak jalan,” kata Sabri.

GCW dalam gugatannya menyinggung janji Kajati pada 1 Mei 2021, yang kala itu di hadapan sejumlah wartawan berkomitmen akan mengeluarkan surat penyidikan kasus GORR. Janji itu, menurut GCW, turut dimuat di berbagai media elektronik.

Bahkan, pada 8 November 2022, anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu, Adhan Dambea (kini Wali Kota Gorontalo), bersama sejumlah wartawan mendatangi Kejati menanyakan perkembangan kasus. Seusai pertemuan, Adhan mengatakan, dirinya sudah dua kali menerima informasi dari pihak Kejati bahwa sprindik TPPU GORR akan dilanjutkan. Penjelasan itu pun turut diberitakan media.Namun, hingga kini, lanjut GCW, tak ada tindak lanjut berarti.

“Sudah empat tahun, kasus ini seperti dihentikan diam-diam tanpa alasan kuat. Akibatnya kerugian negara puluhan miliar itu berpotensi hilang begitu saja,” tulis GCW dalam gugatannya.

GCW menuding Kajati tidak konsisten dan tebang pilih dalam penanganan kasus. Karena itu, mereka meminta pengadilan agar memerintahkan Kajati melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, gugatan dengan substansi serupa sudah diajukan pada Juli lalu, namun dicabut untuk perbaikan materi. Kali ini, GCW menambahkan poin baru bahwa berdasarkan hasil penelusuran PPATK, terdapat aliran dana mencurigakan ke rekening seorang kepala daerah pada awal proses pembebasan lahan GORR.

Sebagai catatan, proyek pembebasan lahan GORR pada 2018 menghabiskan dana APBD Provinsi Gorontalo sekitar Rp300 miliar, di mana sebagian lahan yang dibayarkan ternyata masih berstatus lahan negara.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (18/2/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, Mardi Mopangga, SE., MM., sempat memberikan keterangan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Ahli Inspektorat Pohuwato Meninggal Usai Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ

Februari 18, 2026
Hadi Sutrisno Daud

HMI Soroti LPG 3 Kg, Jubir Wali Kota Gorontalo: Kritik Harus Tepat Sasaran

Februari 18, 2026
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menggelar pengarahan dan penguatan kepada seluruh warga binaan, Selasa (17/2/2026).

Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Gorontalo Perkuat Keamanan dan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Februari 17, 2026

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

Tangani 25 Perkara di Gorut, Jaksa Bagas Kini Dipercaya Masuk Satgas Pemburu Koruptor Kejagung

Jelang Ramadan, Harga Cabai Naik; Pemprov dan BI Imbau Belanja Bijak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version