Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Senin (22/9/2025).
Ketiganya yakni Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), serta Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Romen S. Lantu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp550 juta subsider 8 bulan kurungan.
- Kris Wahyudin Thaib dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Rokhmat Nurkholis divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Proyek pembangunan Kanal Tanggidaa sendiri sudah lama menjadi sorotan. Dalam beberapa laporan sebelumnya, mimoza.tv mencatat bahwa kanal ini awalnya direncanakan untuk mengendalikan banjir di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya. Namun sejak tahap perencanaan, proyek ini disinyalir sarat dengan masalah teknis hingga persoalan anggaran.
Penulis: Lukman.