Selasa, Desember 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Putusan Kasus Kanal Tanggidaa, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

by Lukman Polimengo
September 22, 2025
Reading Time: 2 mins read
71 4
A A
0
erdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Romen S. Lantu, mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).Foto: Lukman/mimoza.tv.

erdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Romen S. Lantu, mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Senin (22/9/2025).

Ketiganya yakni Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), serta Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga

Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Bangun Integritas di Lingkup Kampus: Kejari Bone Bolango Titip Pesan Anti Korupsi bagi Generasi Muda UNG

  • Romen S. Lantu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp550 juta subsider 8 bulan kurungan.
  • Kris Wahyudin Thaib dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Rokhmat Nurkholis divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Proyek pembangunan Kanal Tanggidaa sendiri sudah lama menjadi sorotan. Dalam beberapa laporan sebelumnya, mimoza.tv mencatat bahwa kanal ini awalnya direncanakan untuk mengendalikan banjir di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya. Namun sejak tahap perencanaan, proyek ini disinyalir sarat dengan masalah teknis hingga persoalan anggaran.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Desember 8, 2025

Bangun Integritas di Lingkup Kampus: Kejari Bone Bolango Titip Pesan Anti Korupsi bagi Generasi Muda UNG

Desember 8, 2025

Kejari Gorut Gandeng 123 Ketua BPD Perkuat Program Jaga Desa di Momentum Hakordia 2025

Desember 8, 2025

Hakordia Bukan Seremonial: Kejari Bone Bolango Turun ke Lapangan, Tegaskan “Anti Korupsi untuk Semua”

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version