Kamis, Oktober 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pemerintah Bekukan Izin Dua Perusahaan Tambang di Gorontalo

by Lukman Polimengo
September 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
62 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua perusahaan tambang di Gorontalo masuk daftar panjang 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini diambil karena perusahaan terkait belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara kegiatan penambangan. Artinya, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas eksploitasi hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Di Gorontalo, dua perusahaan yang terdampak adalah PT. Jihua Biotech Industri dan kelompok tambang rakyat Sinar Tambang.

Baca juga

LANGIT MAHAL GORONTALO; HARGA TIKET MENCEKIK, PEMERINTAH MEMBISU & SEBUAH PERTANYAAN UNTUK PRESIDEN PRABOWO

Kejati Gorontalo Periksa Saksi Kasus Dana Hibah KONI Rp25 Miliar

PT. Jihua Biotech Industri berlokasi di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 300 hektare. Izin Operasi Produksi perusahaan ini sebelumnya dialihkan dari PT. Makale Toraja Mining melalui SK Kepala BPMPTSP Provinsi Gorontalo pada November 2016.

Sementara itu, kelompok Sinar Tambang yang diketuai Aten Otoluwa tercatat beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Kelompok ini mengantongi izin sejak tahun 2020 melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Kasus ini menambah daftar panjang problem reklamasi tambang di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga pertengahan 2025 terdapat ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah karena kelalaian perusahaan dalam menyiapkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memulihkan lingkungan pascaaktivitas tambang, mulai dari revegetasi hingga penanganan limbah.

Kebijakan pembekuan izin ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang, termasuk di Gorontalo, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

LANGIT MAHAL GORONTALO; HARGA TIKET MENCEKIK, PEMERINTAH MEMBISU & SEBUAH PERTANYAAN UNTUK PRESIDEN PRABOWO

Oktober 29, 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Gorontalo Periksa Saksi Kasus Dana Hibah KONI Rp25 Miliar

Oktober 29, 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Divonis 4 Tahun Penjara, Calo KUR Fiktif di BRI Kwandang Terbukti Bersalah

Oktober 29, 2025

Kejati Gorontalo Bakal Panggil Bupati Bone Bolango Terkait Isu Bagi-bagi Proyek

Satu Kasus Siap Naik ke Penetapan Tersangka, Jaksa Mulai Bongkar Pola Korupsi di Gorontalo Utara

Hendrawan Dwikarunia Sindir Elit Gorut: Sibuk Drama, Saat Uang Rakyat Dikorupsi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version