Sabtu, Desember 20, 2025
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pemerintah Bekukan Izin Dua Perusahaan Tambang di Gorontalo

by Lukman Polimengo
September 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua perusahaan tambang di Gorontalo masuk daftar panjang 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini diambil karena perusahaan terkait belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara kegiatan penambangan. Artinya, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas eksploitasi hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

Di Gorontalo, dua perusahaan yang terdampak adalah PT. Jihua Biotech Industri dan kelompok tambang rakyat Sinar Tambang.

Baca juga

Tindak Lanjut Program, Gobel Tanam Bambu Petung di Boalemo

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

PT. Jihua Biotech Industri berlokasi di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 300 hektare. Izin Operasi Produksi perusahaan ini sebelumnya dialihkan dari PT. Makale Toraja Mining melalui SK Kepala BPMPTSP Provinsi Gorontalo pada November 2016.

Sementara itu, kelompok Sinar Tambang yang diketuai Aten Otoluwa tercatat beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Kelompok ini mengantongi izin sejak tahun 2020 melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Kasus ini menambah daftar panjang problem reklamasi tambang di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga pertengahan 2025 terdapat ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah karena kelalaian perusahaan dalam menyiapkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memulihkan lingkungan pascaaktivitas tambang, mulai dari revegetasi hingga penanganan limbah.

Kebijakan pembekuan izin ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang, termasuk di Gorontalo, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Tangkapan layar dari akun Facebook Rachmat Gobel, saat melakukan penanaman bambu petung di Boalemo.

Tindak Lanjut Program, Gobel Tanam Bambu Petung di Boalemo

Desember 20, 2025

PN Gorontalo Raih Predikat Pengadilan Negeri Unggul dari Mahkamah Agung RI

Desember 18, 2025
Kegiatan panen cabai dalam arangka program Jaksa Mandiri Pangan, oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (18/12/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Panen Cabai Kejari Bone Bolango, Ketahanan Pangan Dimulai dari Lahan Sendiri

Desember 18, 2025

Sembilan Bulan Mengabdi, Pidsus Gorontalo Utara Raih Peringkat Dua se-Gorontalo

Bidang Datun Kejari Bone Bolango Raih Kinerja Terbaik se-Gorontalo 2025

Rakerda Kejati Gorontalo Evaluasi Kinerja Satker, Siapkan Strategi 2026

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version