Gorontalo, mimoza.tv — Kasus penggerebekan narkoba yang sempat menggegerkan publik lewat video viral berdurasi 2 menit 30 detik kini memasuki fase hukum baru. Tersangka perempuan berinisial WR, yang disebut-sebut sebagai bendahara jaringan narkoba transnasional, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Video penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu itu memperlihatkan ketegangan antara aparat dan warga. Massa mencoba menghadang proses penangkapan, bahkan melempari mobil taktis Satbrimob Polda Sulteng dengan batu. Situasi memanas ketika polisi berupaya mengamankan lokasi untuk menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi kunci distribusi sabu lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, sebelumnya memberi penjelasan resmi. Ia membenarkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang bermula di Gorontalo.
“Benar, jajaran Satbrimob Polda Sulteng diminta melakukan bantuan pengamanan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo untuk pengembangan kasus di Kayumalue,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa operasi itu adalah bentuk kolaborasi lintas provinsi antara Polda Gorontalo dan Polda Sulteng.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan WR, perempuan yang diduga kuat mengendalikan alur masuk narkoba dari Malaysia – Tawao – Palu, sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah termasuk Sulbar, Sulsel, Sultra, hingga Gorontalo. Barang bukti yang disita antara lain beberapa paket sabu, alat hisap, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga aliran transaksi rekening bank.
WR kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana, yang memastikan bahwa pengadilan telah menerima dan tengah memproses berkas tersebut.
“Benar, permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Gto. Sidang akan dipimpin hakim tunggal M. Maulis Khadaffi pada Senin, 1 Desember,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025.
Menurut Bayu, proses praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa PN Gorontalo akan menjalankan seluruh prosedur sesuai hukum acara.
Sementara itu, WR beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan narkoba yang diduga memiliki koneksi luas dan terstruktur.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat skalanya yang lintas daerah, melibatkan jaringan internasional, serta adanya dinamika sosial yang muncul dalam proses penegakan hukum. (rls/luk)



