Gorontalo, mimoza.tv — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Penyidikan juga menjerat YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 7 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi sepanjang Januari 2023 hingga September 2024. OJK menduga PT CMB menyampaikan laporan dan data yang tidak benar atau menyesatkan kepada OJK serta melakukan pencatatan palsu.
OJK menemukan dugaan penyaluran dana fiktif kepada 62 mitra yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak seluruhnya. Putusan pada 26 Januari 2026 menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan OJK sah menurut hukum.
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas industri dan melindungi masyarakat.



