Oleh: Dr. (c) Vifi Swarianata, S.H., M.H.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Pakar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
Perombakan struktur di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) yang terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi memunculkan perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa perkara telah berada pada fase krusial dan berpotensi naik ke tahap lanjutan dalam proses penyidikan.
Secara administratif, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan praktik yang lazim sebagai bagian dari manajemen organisasi. Namun, dalam konteks penanganan perkara korupsi yang strategis dan sensitif, momentum perubahan struktur tersebut tidak dapat dilepaskan dari dimensi hukum acara pidana serta prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Perspektif Hukum Pidana: Kepastian dan Kepercayaan Publik
Dalam hukum pidana, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat prinsip fundamental berupa asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan asas akuntabilitas penegakan hukum.
Ketika penyidikan telah berjalan dan mendekati fase penetapan tersangka, kontinuitas serta konsistensi penanganan perkara menjadi faktor krusial. Pergantian pimpinan pada tahap ini tidak serta-merta bermasalah secara hukum. Akan tetapi, tanpa komunikasi yang transparan dan penjelasan institusional yang memadai, situasi tersebut berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam perkara korupsi—yang kerap bersinggungan dengan kepentingan politik dan ekonomi—persepsi publik bukan sekadar aspek sosiologis, melainkan bagian dari legitimasi sistem peradilan pidana. Kepercayaan publik terhadap proses hukum menjadi fondasi bagi efektivitas penegakan hukum itu sendiri.
Perspektif Hukum Acara Pidana: Relevansi KUHAP Baru 2025
Situasi ini semakin relevan dalam konteks lahirnya KUHAP Baru Tahun 2025, yang membawa semangat reformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru menegaskan beberapa prinsip pokok:
- Penguatan asas due process of law;
- Transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyidikan dan penuntutan;
- Pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan;
- Penguatan mekanisme pengawasan horizontal dan vertikal terhadap aparat penegak hukum.
Dalam kerangka tersebut, setiap perubahan struktural di lembaga penegak hukum yang sedang menangani perkara besar harus dipastikan tidak mengganggu prinsip continuity of prosecution dan tidak menimbulkan penundaan yang tidak sah.
Hukum acara pidana modern menuntut agar setiap pergantian pejabat disertai mekanisme serah terima perkara yang jelas, terdokumentasi, dan terstandar. Seluruh alat bukti, konstruksi yuridis, serta strategi penuntutan harus tetap terjaga kesinambungannya tanpa degradasi kualitas. KUHAP baru secara normatif telah memberikan fondasi untuk memastikan profesionalitas tersebut. Tantangannya terletak pada implementasi.
Risiko yang Perlu Diantisipasi
Beberapa risiko yang patut diantisipasi dalam situasi ini antara lain:
- Perlambatan proses penyidikan akibat masa adaptasi pejabat baru;
- Perubahan arah kebijakan penuntutan tanpa argumentasi yuridis yang transparan;
- Munculnya distrust publik terhadap integritas proses hukum.
Secara normatif, KUHAP Baru 2025 telah mengantisipasi potensi tersebut melalui penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, norma hukum hanya akan efektif apabila dijalankan secara konsisten dan profesional.
Rotasi Administratif dan Batas Intervensi
Dalam teori sistem hukum modern, rotasi jabatan merupakan ranah administratif. Akan tetapi, intervensi terhadap substansi penanganan perkara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi penuntutan.
Jaksa dalam sistem peradilan pidana bukan sekadar pejabat administratif, melainkan dominus litis—pengendali perkara. Oleh karena itu, perubahan struktur organisasi tidak boleh berimplikasi pada perubahan sikap hukum yang tidak didasarkan pada alat bukti dan analisis yuridis yang objektif.
Independensi penuntutan merupakan prasyarat negara hukum. Tanpa independensi, asas persamaan di hadapan hukum kehilangan maknanya.
Momentum Pengujian Integritas
Peristiwa ini patut dibaca sebagai momentum pengujian integritas institusi penegak hukum di era KUHAP Baru 2025. Apakah reformasi hukum acara pidana benar-benar menghadirkan transparansi dan profesionalisme, atau masih menyisakan ruang abu-abu dalam praktik birokrasi penegakan hukum?
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan komitmen terbuka bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai hukum—tanpa perlambatan yang tidak sah, tanpa intervensi, dan tanpa kompromi.
Negara hukum tidak diukur dari frekuensi pergantian pejabat, melainkan dari konsistensi penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu.



