GORONTALO, mimoza.tv – Sebanyak 19 narapidana di Gorontalo langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Mereka merupakan bagian dari 666 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi serta pengurangan masa pidana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Gorontalo.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo. SK tersebut diserahkan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.
Data Kanwil Ditjenpas Gorontalo per 17 Agustus 2026 mencatat, sebanyak 647 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara 19 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Di antara ratusan penerima remisi tersebut, terdapat 29 narapidana perkara korupsi yang mendapatkan Remisi Umum I.
Selain itu, 112 narapidana perkara narkotika dan 303 narapidana perkara perlindungan anak juga mendapatkan Remisi Umum I. Sebanyak 220 penerima lainnya berasal dari berbagai perkara pidana.
Untuk Remisi Umum II, dua narapidana yang langsung bebas berasal dari kategori tindak pidana lainnya. Tidak terdapat narapidana perkara korupsi, narkotika maupun perlindungan anak yang menerima Remisi Umum II tahun ini.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Kepala Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Bambang Haryanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan.
Menurutnya, remisi sekaligus menjadi indikator bahwa warga binaan telah menaati ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Bambang.
Ia berharap remisi yang diterima tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk mempertahankan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa proses pembinaan warga binaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan.
Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga sosial, kata dia, dibutuhkan agar warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana dapat kembali beradaptasi dan diterima di tengah masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” katanya.
Tiga Narapidana Belum Mendapat Remisi
Di sisi lain, tidak seluruh narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dapat menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Data Kanwil Ditjenpas Gorontalo mencatat masih terdapat tiga narapidana yang belum mendapatkan remisi sesuai usulan.
Masing-masing satu narapidana perkara korupsi, satu perkara narkotika dan satu perkara perlindungan anak.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas, LPKA dan Rutan di wilayah Gorontalo per 17 Agustus 2026 mencapai 1.122 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 785 narapidana dan 337 tahanan.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasyarakatan dan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Adapun bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diberikan melalui mekanisme PMP sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini pun tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Di balik angka 666 penerima, terdapat pesan yang ingin ditegaskan Ditjenpas: pengurangan masa pidana diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kepatuhan selama menjalani proses pembinaan.
Bagi 19 narapidana yang langsung bebas, tantangan berikutnya justru dimulai setelah pintu Lapas terbuka—yakni membuktikan bahwa proses pembinaan selama menjalani hukuman benar-benar menghasilkan perubahan ketika kembali ke masyarakat.
Penulis: Lukman



