Gorontalo, mimoza.tv – Pengukuhan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Gorontalo, Kamis (26/2/2026), tak sekadar seremoni. Forum itu menjadi ruang penegasan posisi advokat di tengah perubahan lanskap hukum nasional, terutama setelah lahirnya KUHAP dan KUHP baru.
Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat KAI, Adv. KP. H. Heru S. Notonegoro, menyebut profesi advokat kini menjadi salah satu profesi yang “trending” secara global. Namun menurutnya, popularitas bukanlah esensi.

“Advokat itu harus meneguhkan integritasnya. Landasannya jelas: kompetensi moral, kompetensi intelektual, dan kompetensi profesional. Kalau tiga ini dipegang, dia akan menjadi advokat yang tegas, bijak, dan baik,” ujar Heru kepada awak media usai acara pengukuhan di salah satu ballroom di Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, di tengah sistem peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), advokat memiliki karakter berbeda.
“Advokat adalah satu-satunya profesi penegak hukum yang tidak difasilitasi negara. Semua dilakukan secara mandiri dan independen. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menyinggung posisi advokat dalam struktur penegakan hukum. Secara normatif, advokat kerap disebut sebagai salah satu unsur penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan penyidik. Namun dalam praktik, relasi tersebut tidak selalu setara.

“Kalau dikatakan sejajar, pasti tidak sesederhana itu. Perannya justru lebih banyak. Dengan KUHAP dan KUHP baru, posisi advokat secara tekstual lebih baik dan lebih tegas,” kata Heru.
Ia juga menyoroti konsep restorative justice (RJ) yang semakin menguat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, penerapan RJ tidak bisa dilepaskan dari peran advokat.
“Kita sekarang mengenal restorative justice. Tidak boleh tidak, dalam RJ harus ada advokat. Karena di situ ada kepentingan hukum klien yang harus dijaga,” tegasnya.
Di hadapan advokat yang baru dikukuhkan di Gorontalo, Heru berpesan agar profesi ini tidak berhenti pada seremoni sumpah dan kartu tanda anggota. Publik, katanya, memandang advokat sebagai ahli hukum, sehingga tuntutan profesionalitas tidak bisa ditawar.
“Masyarakat melihat advokat sebagai ahli hukum. Maka integritas moral, profesional, dan intelektual itu wajib dipegang. Setiap hari harus di-upgrade dengan isu-isu hukum yang berkembang,” ujarnya.
Pengukuhan advokat KAI Wilayah Gorontalo ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan kapasitas anggota di daerah.
Di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap keadilan, advokat dituntut bukan hanya piawai berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga konsisten menjaga marwah profesi.
Penulis: Lukman.



