GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone yang beranggotakan karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo memasuki babak baru.
Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam proses tahap dua, Senin (8/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, membenarkan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka tersebut.
“Benar, hari ini kami telah menerima berkas perkara kasus dugaan penyimpangan dana yang terjadi di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone,” ujar Bayu kepada awak media.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ML, EM, WS, dan UL. Setelah proses pelimpahan, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pengelolaan keuangan koperasi. Dokumen yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan laporan keuangan yang tercantum dalam dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023.
Dari berbagai informasi yang beredar, kerugian sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta pada Tahun Buku 2023. Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena menunggu hasil audit yang akan memastikan besaran kerugian secara menyeluruh.
Bahkan, tidak sedikit anggota koperasi yang menduga total kerugian dalam perkara tersebut dapat melebihi angka yang saat ini beredar.
Berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), total simpanan anggota koperasi tercatat mencapai Rp2.737.212.393. Sementara laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen terkait RAT Tahun Buku 2023.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana simpanan anggota koperasi yang selama ini dihimpun dari para karyawan. Dengan pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Penulis: Lukman



