Gorontalo Utara, mimoza.tv – Perkembangan empat perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara hingga kini masih menyisakan tanda tanya di ruang publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus-kasus tersebut belum membuahkan penjelasan yang memadai dari pihak kejaksaan.
Wartawan mencoba meminta keterangan langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric B.C. Nikijuluw, terkait perkembangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani.
Namun, permintaan wawancara tersebut belum dapat dipenuhi.Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Nikijuluw hanya memberikan jawaban singkat.“Pagi mas, saya belum bisa bang, nanti saja. Masih banyak kerjaan soalnya,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan dengan menanyakan berapa banyak saksi yang telah diperiksa sejak dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus. Namun hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Sikap tertutup juga terlihat dari pejabat lain di lingkungan Kejari Gorontalo Utara. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Rhomi Prayoga, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel, diketahui keluar dari grup WhatsApp Wadah Informasi Gorut setelah muncul pertanyaan terkait perkembangan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani.
Situasi ini memunculkan perhatian publik. Pasalnya, sedikitnya terdapat empat perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diproses di Kejari Gorontalo Utara.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Dana tersebut berasal dari setoran 123 desa di Gorontalo Utara yang dikumpulkan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aparatur desa.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa dan pendamping desa mempertanyakan penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa tersebut. Dalam penelusuran penyidik, sebagian desa mengikuti kegiatan tersebut, sementara sejumlah desa lainnya disebut menolak. Selain itu, ada pula desa yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan.
Perkara lainnya berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorontalo Utara.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,8 miliar dari APBD dan dimenangkan oleh CV Nafa Karya melalui proses tender pada 5 April 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,37 miliar.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, di antaranya lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik hingga jaringan air bersih. Temuan tersebut menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp605 juta.
Selain itu, Kejari Gorontalo Utara juga menangani dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Gerbang Emas tahun anggaran 2018–2019.
Dalam perkara ini, dua mantan direksi perusahaan daerah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,66 miliar.
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.
Penanganan perkara ini bermula dari temuan aparat pengawasan internal pemerintah yang mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, kepala desa setempat diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan kerugian tersebut secara administratif. Namun hingga batas waktu berakhir, penyelesaian tidak dilakukan sehingga perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyelidikan oleh kejaksaan.
Keempat perkara tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Gorontalo Utara.
Publik menanti kejelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. (rls/luk)



