GORONTALO UTARA, mimoza.tv – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant PPPK Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2023 sebesar Rp44.219.026.154,62 tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan sumber pendanaan sebagaimana mestinya.
Dalam dokumen LHP 2024 itu, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk berbagai belanja yang sumber pendanaannya belum direncanakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan persoalan dalam disiplin pengelolaan fiskal daerah.
Temuan ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, tetapi menunjukkan adanya tekanan serius dalam perencanaan dan pengendalian keuangan daerah.
Berdasarkan rincian pemeriksaan, penggunaan dana tersebut tersebar pada sejumlah pos belanja sebagai berikut:
Belanja Pegawai: Rp844.556.130
Tambahan Penghasilan Pegawai: Rp3.293.937.390
Honor PTT: Rp5.197.508.560
Iuran BPJS: Rp2.804.487.067
Perjalanan Dinas: Rp3.250.475.921
Belanja Barang: Rp4.950.280.161,98
Belanja Jasa: Rp6.562.467.487,64
Belanja Hibah: Rp8.320.538.600
Belanja Modal: Rp8.701.324.123
Alokasi Dana Desa: Rp293.450.714
Total keseluruhan mencapai Rp44,2 miliar.
Nilai terbesar tercatat pada belanja modal, belanja hibah, dan belanja jasa, yang secara akumulatif menyerap sebagian besar dana yang dipersoalkan BPK.
Dalam perspektif pengelolaan fiskal, kondisi ini mengindikasikan bahwa sumber dana yang semestinya dialokasikan secara spesifik justru digunakan untuk menopang berbagai kebutuhan belanja lain di luar perencanaan awal.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mensyaratkan penggunaan anggaran sesuai sumber dan tujuan pendanaan.
Situasi ini juga memberi sinyal adanya pola penyesuaian anggaran yang lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan belanja jangka pendek dibanding kedisiplinan perencanaan fiskal.
BUD sendiri dalam penjelasannya sebagaimana dalam laporan tersebut, mengakui bahwa pengendalian tambahan perlu dilakukan karena sebelumnya belanja belum sepenuhnya disusun berdasarkan ketersediaan riil kas daerah.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tekanan fiskal Pemkab Gorontalo Utara tidak hanya berdampak pada postur APBD, tetapi juga memengaruhi fleksibilitas penggunaan sumber dana strategis.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam menerapkan belanja berdasarkan sumber dana, memperkuat perencanaan anggaran, serta memastikan proses penyusunan APBD dilakukan secara lebih rasional dan terukur.
Jika tidak dibenahi, pola seperti ini berpotensi memperbesar risiko ketidakseimbangan fiskal, menambah tekanan likuiditas daerah, dan memicu persoalan kewajiban keuangan di tahun anggaran berikutnya.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan daerah tidak hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap struktur pendanaan yang telah diatur.
Penulis: Lukman



