Gorontalo, mimoza.tv – Polemik pengembalian berkas perkara kasus pembacokan di Pelataran Sentral melalui mekanisme P-19 akhirnya ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Bagi kalangan kejaksaan, proses tersebut sebenarnya bukan hal luar biasa. Pengembalian berkas perkara kepada penyidik justru merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam proses pra-penuntutan.
Hal itu disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui, saat ditemui wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Hendra, setiap petunjuk yang diberikan jaksa peneliti dalam P-19 bertujuan untuk memperjelas fakta yang terdapat dalam berkas perkara.
“Setiap petunjuk dari jaksa peneliti itu untuk memberikan kejelasan terhadap apa yang terungkap dalam berkas perkara. Tidak mungkin jaksa memberikan petunjuk yang tidak ada dalam fakta,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga prosesnya harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, Hendra juga menegaskan bahwa dokumen P-19 bukanlah dokumen yang diperuntukkan bagi publik.
“Karena ini masih ranah penyidikan, kita harus menghormati itu. Dokumen P-19 itu dokumen rahasia negara,” katanya.
Terkait dugaan adanya tendensi politik dalam pengembalian berkas perkara, sebagaimana disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, pihak Kejari menegaskan bahwa proses yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan fakta hukum.
“Kalau soal dugaan ada tendensi politik, di kami tidak ada yang bersifat politik. Jaksa memberikan petunjuk sesuai fakta. Yang jadi pertanyaan, kenapa harus dihubung-hubungkan dengan politik?” ujar Hendra.
Ia bahkan menambahkan bahwa selama ini tidak ada partai politik yang datang ke Kejari Kota Gorontalo terkait perkara tersebut.
“Sedangkan di Kejari Kota Gorontalo, satu pun partai tidak pernah datang ke sini,” katanya.
Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya memahami jika muncul berbagai persepsi di ruang publik.
“Namanya juga Pak Adhan orang politik, mungkin beliau menduga ada permainan politik,” ujarnya.
Menurut Hendra, dalam proses penanganan perkara pidana, jaksa memiliki tanggung jawab pembuktian di persidangan. Karena itu, setiap berkas perkara harus benar-benar jelas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Jika dalam berkas terdapat rangkaian peristiwa yang belum utuh, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.
“Kalau rangkaian cerita suatu kasus tidak nyambung, maka jaksa memberikan petunjuk supaya perkara itu terang benderang,” jelasnya.
Karena itulah, menurutnya, polemik yang berkembang terkait P-19 sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan.
“P-19 ini hal yang biasa bagi kami. Tidak ada yang dilebih-lebihkan. Kita santai saja,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga mempertanyakan sumber informasi terkait isi dokumen P-19 yang sempat disebut-sebut di ruang publik.
Pasalnya, dokumen tersebut merupakan komunikasi internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian.
“Yang jadi pertanyaan, dari mana sumber dokumen P-19 itu?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petunjuk yang diberikan jaksa semata-mata berkaitan dengan unsur yuridis dari pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin D. Tui, menegaskan bahwa dokumen P-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang akan menjadi tersangka.
“Sudah terlalu jauh itu. Kita tidak bisa seperti itu. Tidak bisa sembarangan menzalimi orang,” ujarnya.
Menurut Wiwin, petunjuk dalam P-19 hanya bertujuan untuk memastikan perkara menjadi jelas sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Petunjuk itu hanya untuk membuat kasus menjadi terang benderang. Jangan kita menuduhkan suatu masalah sementara masih ada celah yang kosong,” katanya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa P-19 merupakan komunikasi internal antara jaksa dan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Seperti yang saya sampaikan di awal, P-19 ini internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.



