GORONTALO, mimoza.tv — Desakan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) untuk segera menahan tersangka kasus dugaan penipuan ibadah haji, Mustafa Yasin, kian menguat. Status sebagai tersangka dinilai belum cukup memberi rasa keadilan, terlebih yang bersangkutan diketahui masih menjalani wajib lapor.
Kebijakan tidak dilakukannya penahanan disebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, di mana setelah melewati batas waktu tertentu, tersangka dapat dikenakan wajib lapor. Namun di mata sebagian warga, kebijakan ini justru memunculkan tanda tanya.
Arifin Abdullah, warga Boalemo, menilai penegakan hukum dalam kasus ini harus menunjukkan ketegasan.
“Kalau sudah jelas statusnya tersangka, apalagi dengan kerugian miliaran rupiah, seharusnya ditahan. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan punya jabatan,” tegas Arifin.
Senada, Indra Usman juga mendesak agar APH tidak ragu mengambil langkah tegas. Menurutnya, penahanan penting sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kasus penipuan biasa. Ini menyangkut kepercayaan orang untuk beribadah. Harus ada efek jera. Supaya ke depan tidak ada lagi yang merasa kebal hukum, termasuk anggota dewan,” ujar Indra.
Keduanya juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada status tersangka semata, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
“APH harus menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau tidak ditahan, publik akan terus bertanya: ada apa?” tambah Arifin.
Di sisi lain, mereka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kasus ini dinilai menjadi pelajaran mahal bagi calon jemaah.
“Jangan mudah tergiur harga murah atau janji cepat berangkat. Ibadah itu suci, jangan sampai jadi korban karena kelalaian memilih travel,” pungkas Indra.
Hingga kini, Mustafa Yasin masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan ibadah haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar dan melibatkan puluhan korban dari berbagai daerah. Namun, belum adanya penahanan menempatkan perkara ini dalam sorotan publik—antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang terus diuji.
Penulis: Lukman.



