GORONTALO, mimoza.tv — Upaya praperadilan yang diajukan konten kreator ZH terhadap penetapan status tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo mulai mengerucut pada satu titik: sah atau tidaknya prosedur penyidik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Limboto, perdebatan tak lagi soal opini, melainkan benturan tafsir hukum yang menentukan nasib perkara.
Sidang yang bergulir sejak 16 Maret 2026 itu menghadirkan ahli hukum pidana Apriyanto Nusa dari pihak kepolisian. Di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi standar minimum pembuktian—dua alat bukti yang sah—sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Alat bukti yang digunakan berupa keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang hak kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Argumen pemohon yang menyoal keabsahan surat penetapan tersangka dengan merujuk pada KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dinilai tidak relevan. Menurut Apriyanto, penyidikan perkara ini dimulai sebelum aturan baru tersebut berlaku. Dengan demikian, prosesnya tetap tunduk pada rezim lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981.
Di sinilah letak krusialnya. Pasal peralihan dalam KUHAP terbaru—khususnya Pasal 361 huruf a—secara tegas menyebut bahwa perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan dengan aturan lama. Artinya, format dan prosedur administrasi penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan mengikuti ketentuan baru.
Tak hanya itu, dalil pemohon yang menyebut tidak adanya pemeriksaan calon tersangka juga dipatahkan. Fakta persidangan menunjukkan, ZH telah diperiksa sebagai terlapor pada 14 Desember 2025, jauh sebelum penetapan tersangka pada 12 Januari 2026.
Dalam perspektif hukum acara, istilah “terlapor” dan “calon tersangka” bukanlah dua entitas berbeda. Keduanya merujuk pada subjek yang sama: individu yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait kewajiban penyampaian SPDP kepada terlapor.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, membaca langkah praperadilan ini sebagai manuver taktis.
“Ada kesan ini upaya mengulur waktu. Apalagi perkara sudah masuk tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, lalu tiba-tiba mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Pernyataan itu membuka ruang tafsir lain: apakah praperadilan ini murni upaya mencari keadilan prosedural, atau sekadar strategi memperlambat laju perkara?
Di titik ini, publik patut bersikap jernih. Praperadilan adalah hak setiap warga negara—itu prinsip. Namun, ketika mekanisme ini digunakan di tengah proses yang sudah melangkah ke tahap lanjutan, wajar jika muncul pertanyaan tentang motif di baliknya.
Hakim kini berada di posisi penentu. Bukan hanya menilai sah atau tidaknya prosedur, tetapi juga menjaga marwah hukum agar tidak menjadi alat tarik-ulur kepentingan.
Putusan nanti akan berbicara. Tapi satu hal yang sudah terlihat: perkara ini bukan sekadar soal konten dan hak cipta. Ini tentang bagaimana hukum diuji—dan siapa yang benar-benar siap menghadapi konsekuensinya.(rls/luk)



