Jumat, April 10, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Praperadilan Kasus Konten Kreator ZH, Ahli Pidana: Sudah Memenuhi Unsur

by Lukman Polimengo
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Upaya praperadilan yang diajukan konten kreator ZH terhadap penetapan status tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo mulai mengerucut pada satu titik: sah atau tidaknya prosedur penyidik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Limboto, perdebatan tak lagi soal opini, melainkan benturan tafsir hukum yang menentukan nasib perkara.

Sidang yang bergulir sejak 16 Maret 2026 itu menghadirkan ahli hukum pidana Apriyanto Nusa dari pihak kepolisian. Di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi standar minimum pembuktian—dua alat bukti yang sah—sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Alat bukti yang digunakan berupa keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang hak kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga

Warga Desak Penahanan Mustafa Yasin

Siapa Paling Bertanggung Jawab? Kejati Gorontalo Siap Umumkan Tersangka Kasus Hibah KONI Rp25 Miliar

Argumen pemohon yang menyoal keabsahan surat penetapan tersangka dengan merujuk pada KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dinilai tidak relevan. Menurut Apriyanto, penyidikan perkara ini dimulai sebelum aturan baru tersebut berlaku. Dengan demikian, prosesnya tetap tunduk pada rezim lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981.

Di sinilah letak krusialnya. Pasal peralihan dalam KUHAP terbaru—khususnya Pasal 361 huruf a—secara tegas menyebut bahwa perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan dengan aturan lama. Artinya, format dan prosedur administrasi penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan mengikuti ketentuan baru.

Tak hanya itu, dalil pemohon yang menyebut tidak adanya pemeriksaan calon tersangka juga dipatahkan. Fakta persidangan menunjukkan, ZH telah diperiksa sebagai terlapor pada 14 Desember 2025, jauh sebelum penetapan tersangka pada 12 Januari 2026.

Dalam perspektif hukum acara, istilah “terlapor” dan “calon tersangka” bukanlah dua entitas berbeda. Keduanya merujuk pada subjek yang sama: individu yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait kewajiban penyampaian SPDP kepada terlapor.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, membaca langkah praperadilan ini sebagai manuver taktis.

“Ada kesan ini upaya mengulur waktu. Apalagi perkara sudah masuk tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, lalu tiba-tiba mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Pernyataan itu membuka ruang tafsir lain: apakah praperadilan ini murni upaya mencari keadilan prosedural, atau sekadar strategi memperlambat laju perkara?

Di titik ini, publik patut bersikap jernih. Praperadilan adalah hak setiap warga negara—itu prinsip. Namun, ketika mekanisme ini digunakan di tengah proses yang sudah melangkah ke tahap lanjutan, wajar jika muncul pertanyaan tentang motif di baliknya.

Hakim kini berada di posisi penentu. Bukan hanya menilai sah atau tidaknya prosedur, tetapi juga menjaga marwah hukum agar tidak menjadi alat tarik-ulur kepentingan.

Putusan nanti akan berbicara. Tapi satu hal yang sudah terlihat: perkara ini bukan sekadar soal konten dan hak cipta. Ini tentang bagaimana hukum diuji—dan siapa yang benar-benar siap menghadapi konsekuensinya.(rls/luk)

Berita Terkait

Warga Desak Penahanan Mustafa Yasin

April 9, 2026
Ilustrasi tahanan Kejati Gorontalo. Foto ilustrator: Lukman/mimoza.tv.

Siapa Paling Bertanggung Jawab? Kejati Gorontalo Siap Umumkan Tersangka Kasus Hibah KONI Rp25 Miliar

April 9, 2026

Dua Eks Sekda Diperiksa, Kasus TKI DPRD Kabgor Mulai Mengarah ke Jantung Kebijakan Anggaran

April 9, 2026

Dividen Tetap Mengalir, Bank SulutGo Serahkan Rp5,2 M ke Pemkot Gorontalo

Kejati Teliti Ulang Berkas Mustafa Yasin, Kasus Haji Rp2,54 Miliar Disorot

NTP Gorontalo Naik Tipis, Daya Tukar Petani Mulai Menguat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version