Selasa, Mei 26, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Praperadilan Kasus Konten Kreator ZH, Ahli Pidana: Sudah Memenuhi Unsur

by Lukman
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Upaya praperadilan yang diajukan konten kreator ZH terhadap penetapan status tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo mulai mengerucut pada satu titik: sah atau tidaknya prosedur penyidik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Limboto, perdebatan tak lagi soal opini, melainkan benturan tafsir hukum yang menentukan nasib perkara.

Sidang yang bergulir sejak 16 Maret 2026 itu menghadirkan ahli hukum pidana Apriyanto Nusa dari pihak kepolisian. Di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi standar minimum pembuktian—dua alat bukti yang sah—sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Alat bukti yang digunakan berupa keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang hak kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga

Gelombang Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Cuaca Ekstrem Jadi Tantangan Armuzna

KPID Gorontalo Perkuat Sinergi Stakeholder, Kawal Penyiaran Sehat di Era Digital

Argumen pemohon yang menyoal keabsahan surat penetapan tersangka dengan merujuk pada KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dinilai tidak relevan. Menurut Apriyanto, penyidikan perkara ini dimulai sebelum aturan baru tersebut berlaku. Dengan demikian, prosesnya tetap tunduk pada rezim lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981.

Di sinilah letak krusialnya. Pasal peralihan dalam KUHAP terbaru—khususnya Pasal 361 huruf a—secara tegas menyebut bahwa perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan dengan aturan lama. Artinya, format dan prosedur administrasi penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan mengikuti ketentuan baru.

Tak hanya itu, dalil pemohon yang menyebut tidak adanya pemeriksaan calon tersangka juga dipatahkan. Fakta persidangan menunjukkan, ZH telah diperiksa sebagai terlapor pada 14 Desember 2025, jauh sebelum penetapan tersangka pada 12 Januari 2026.

Dalam perspektif hukum acara, istilah “terlapor” dan “calon tersangka” bukanlah dua entitas berbeda. Keduanya merujuk pada subjek yang sama: individu yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait kewajiban penyampaian SPDP kepada terlapor.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, membaca langkah praperadilan ini sebagai manuver taktis.

“Ada kesan ini upaya mengulur waktu. Apalagi perkara sudah masuk tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, lalu tiba-tiba mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Pernyataan itu membuka ruang tafsir lain: apakah praperadilan ini murni upaya mencari keadilan prosedural, atau sekadar strategi memperlambat laju perkara?

Di titik ini, publik patut bersikap jernih. Praperadilan adalah hak setiap warga negara—itu prinsip. Namun, ketika mekanisme ini digunakan di tengah proses yang sudah melangkah ke tahap lanjutan, wajar jika muncul pertanyaan tentang motif di baliknya.

Hakim kini berada di posisi penentu. Bukan hanya menilai sah atau tidaknya prosedur, tetapi juga menjaga marwah hukum agar tidak menjadi alat tarik-ulur kepentingan.

Putusan nanti akan berbicara. Tapi satu hal yang sudah terlihat: perkara ini bukan sekadar soal konten dan hak cipta. Ini tentang bagaimana hukum diuji—dan siapa yang benar-benar siap menghadapi konsekuensinya.(rls/luk)

Berita Terkait

Gelombang Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Cuaca Ekstrem Jadi Tantangan Armuzna

Mei 26, 2026
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo terus bergerak memastikan kualitas informasi di "Bumi Serambi Madinah". Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Sinergi Stakeholder untuk Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas", KPID menghimpun seluruh elemen penting penyiaran di Aula LPP RRI Gorontalo, Senin (25/5/2026).

KPID Gorontalo Perkuat Sinergi Stakeholder, Kawal Penyiaran Sehat di Era Digital

Mei 25, 2026
Ilustrasi WARLES

Dewan Pers Sentil Fenomena “WARLES”, Wartawan Rasa Aktivis

Mei 25, 2026

Pemkot Gorontalo Salurkan Hewan Kurban ke Lapas, Warga Binaan Ikut Rasakan Semangat Iduladha

Dulu Cuma Recehan, Kini Diburu Kolektor: Harga Koin Kuno Ada yang Tembus Ratusan Juta

Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Masih Jadi “Raja” Logam Mulia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version