Kota Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Walikota Gorontalo Periode 2008-2013, Adhan Dambea menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kota Gorontalo. Karena menurutnya, aset yang dimiliki Kota Gorontalo belum memenuhi syarat untuk menerima predikat tersebut.
Adhan Dambea mengatakan, salah satu syarat untuk menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah penanganan aset yang dimiliki daerah. “Kalau misalnya hari ini Kota Gorontalo menerima WTP, itu perlu dipertanyakan. Karena setahu saya sampai saat ini aset kota ini belum tuntas dan berimbang, karena syarat untuk mendapatkan WTP adalah penanganan aset yang berimbang,” ujar Adhan.
Adhan juga mempertanyakan, apakah aset tersebut tidak lagi menjadi pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memberikan WTP. “Bagi saya pribadi sangat bersyukur jika Kota Gorontalo menerima opini WTP, tetapi saya berharap tentu WTP yang benar-benar hasil riil yang ada dan tidak ada rekayasa,” lanjutnya.
Bahkan pria yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo ini menambahkan, bahwa gelar WTP itu tidak menjamin daerah tersebut tidak ada korupsi. “Seingat saya, mantan ketua BPK-RI Hadi Poernomo saat meresmikan gedung BPK perwakilan Gorontalo, pernah mengatakan bahwa predikat WTP yang diterima, tidak menjamin bahwa daerah tersebut tidak ada korupsi,” ungkapnya menirukan kata-kata Hadi Poernomo.
4 dari 6 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Gorontalo berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato. Sementara 2 daerah lainnya, yakni Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara, hanya menerima predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). (idj)