GORONTALO, mimoza.tv — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Perkara ini tidak berhenti pada satu atau dua nama.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2026), kembali menahan mantan anggota DPRD berinisial HRA. Ia menyusul mantan Ketua DPRD berinisial STA yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
HRA menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Usai diperiksa, ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, kemudian dibawa menuju rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengatakan penetapan tersangka terhadap HRA telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja legislasi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta belum dikembalikan ke kas negara.
HRA disebut sebagai salah satu pihak yang belum memenuhi kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, penetapan HRA sebagai tersangka belum menjadi akhir dari perkara ini.
Publik diharapkan tetap mencermati perkembangan kasus ini secara objektif. Penanganan yang menyentuh hingga ke akar persoalan akan menjadi indikator keseriusan penegakan hukum, bukan sekadar berhenti pada penetapan individu sebagai tersangka.
Penulis: Lukman.



