GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), reses, dan operasional DPRD Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Kamis (30/4/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali memeriksa sejumlah mantan anggota legislatif sebagai saksi.
Langkah ini menandai bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama. Setelah mantan Ketua DPRD berinisial STA lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan pemeriksaan berikutnya.
Siapa yang sekadar dimintai keterangan? Dan siapa yang berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut?
Pertanyaan itu mengemuka seiring intensitas pemeriksaan yang terus meluas, menyasar unsur legislatif maupun eksekutif yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran.
Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026), tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yakni Kepala Bappeda Cokro Katili serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hariyanto Manan.
Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran dana tunjangan tersebut dalam kapasitas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sesuai dengan panggilan hari ini, saya dimintai keterangan selaku TAPD terkait kasus tunjangan komunikasi, reses, dan operasional DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujar Cokro usai pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan banyak pertanyaan, terutama terkait proses penyusunan hingga penganggaran tunjangan tersebut.
“Banyak pertanyaan yang disampaikan, semuanya sudah kami jawab. Khususnya menyangkut mekanisme penganggaran,” jelasnya.
Cokro diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA.
Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Gorontalo tengah menelusuri perkara secara lebih komprehensif, bukan hanya pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga pada proses kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar, publik kini menanti apakah pemeriksaan para mantan aleg hanya sebatas klarifikasi, atau akan berkembang pada penetapan tersangka baru. Kejaksaan sendiri hingga kini masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang muncul dari setiap pemeriksaan.
Yang jelas, ruang penyidikan belum ditutup. Dan selama alur anggaran masih terus dibedah, kursi pemeriksaan Kejari tampaknya masih akan ramai oleh mereka yang pernah berada di lingkar kebijakan.
Penulis: Lukman.



