GORONTALO, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa akhirnya memasuki babak baru. Setelah permohonan praperadilan ditolak, terdakwa Afandy Laya alias Haji Pepen resmi menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Lamusu mengurai dugaan permainan proyek senilai Rp33 miliar yang disebut telah diarahkan bahkan sebelum proses tender dimulai.
Kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta yang sebelumnya juga telah diproses hukum. Selain Afandy Laya, dakwaan turut menyinggung mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto, mantan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK Romen S Lantu, pihak kontraktor PT Multi Global Konstrindo hingga konsultan pengawas proyek.
Diduga Diatur Sejak Tahap Perencanaan Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut skenario proyek mulai terbentuk sejak akhir 2021. Saat itu, sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo melakukan survei material pipa baja bergelombang atau aramco ke sebuah perusahaan di Bekasi.
Tak lama setelah survei itu, berlangsung pertemuan di salah satu kafe di Gorontalo antara pejabat PUPR dan Afandy Laya.
Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Afandy Laya menyatakan minat untuk mengerjakan proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang berada di kawasan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo.
Jaksa juga mengungkap adanya pemberian informasi internal terkait spesifikasi material utama, harga survei, hingga perusahaan penyedia pipa baja bergelombang yang nantinya digunakan dalam proyek.
“Informasi terkait item utama pekerjaan berupa pipa baja bergelombang, termasuk harga survei dan perusahaan pabrikan, disebut telah disampaikan kepada terdakwa sebelum proses tender berlangsung,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Tak hanya itu, dakwaan juga mengungkap adanya pertemuan lanjutan di sebuah hotel di Gorontalo. Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut memperoleh akses kontak perusahaan penyedia material yang sebelumnya telah disurvei pihak dinas.
Bahkan, istri terdakwa disebut sempat melakukan komunikasi hingga kunjungan ke perusahaan pemasok di Bekasi untuk membahas penawaran harga dan dukungan pabrikan sebagai syarat dokumen tender.
Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam persidangan ialah dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat.
Dalam dakwaan disebutkan, Afandy Laya diduga memberikan uang sebesar Rp550 juta kepada Romen S Lantu selaku KPA sekaligus PPK proyek.
Uang itu disebut diberikan secara bertahap dan berasal dari anggaran proyek Kanal Banjir Tanggidaa.
Jaksa menyebut, pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi proses pembayaran progres pekerjaan, termasuk mempermudah pencairan termin meski progres fisik di lapangan disebut tidak sesuai fakta sebenarnya.
Tak hanya itu, pemberian uang juga diduga berkaitan dengan persetujuan addendum pekerjaan meski jaminan pelaksanaan disebut telah kedaluwarsa.
Selain kepada Romen S Lantu, terdakwa juga didakwa memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.
“Pemberian tersebut bersumber dari anggaran pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Pembayaran Berdasarkan Invoice, Bukan Progres Riil Jaksa juga membongkar dugaan manipulasi progres fisik pekerjaan.
Dalam dakwaan disebutkan pembayaran proyek dilakukan berdasarkan invoice pembelian material, bukan berdasarkan progres riil pekerjaan di lapangan.
Padahal, konsultan pengawas dan pihak penyedia disebut mengetahui bahwa volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang telah dilakukan.
Akibat praktik tersebut, proyek disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,64 miliar.
Rinciannya, nilai pembayaran bersih proyek tercatat sekitar Rp22,3 miliar. Namun nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya sekitar Rp17,6 miliar.
Selisih itulah yang kemudian menjadi bagian dari temuan kerugian negara berdasarkan audit investigatif BPK RI tertanggal 18 Desember 2024.
Afandy Disebut Nikmati Rp5,2 Miliar Dalam dakwaan, jaksa menyebut Afandy Laya diduga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp5,26 miliar dari proyek tersebut.
Sementara Romen S Lantu disebut menerima Rp550 juta dan mantan Kadis PUPR Handoyo Sugiharto menerima Rp100 juta.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp6,1 miliar.
Angka itu berasal dari hasil audit investigatif BPK RI atas proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang Sempat Dipuji Warga Kasus Kanal Banjir Tanggidaa sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik Gorontalo.
Proyek tersebut awalnya digadang-gadang menjadi solusi banjir di kawasan rawan genangan di Kota Gorontalo, khususnya di wilayah Heledulaa Utara dan sekitarnya.
Bahkan, sejumlah warga sebelumnya mengakui keberadaan kanal tersebut sempat membantu mengurangi banjir saat hujan deras mengguyur kawasan itu.
Namun di balik manfaat yang dirasakan masyarakat, proyek tersebut belakangan terseret dugaan korupsi setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan dugaan rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung terbuka dan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
Penulis: Lukman



