GORONTALO, mimoza.tv – Polemik sumber pendanaan ribuan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah mulai memunculkan tanda tanya publik.
Di satu sisi, pemerintah sebelumnya telah menyebut anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari APBN melalui skema Bantuan Presiden. Namun di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengaku belum mengetahui detail sumber pendanaan tersebut dan menduga Presiden menggunakan dana pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
“Wah saya nggak tahu masalah itu. Pak Prabowo kurban sendiri. Rasanya beliau pakai (duit) sendiri,” ujar Purbaya, dikutip dari Jawa Pos.
Purbaya bahkan meminta agar pertanyaan mengenai teknis pengadaan dan sumber anggaran dikonfirmasi langsung kepada Menteri Sekretaris Negara.
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut langsung kontras dengan keterangan sebelumnya dari Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang secara terbuka menyebut bahwa pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden menggunakan APBN.
Menurut Juri, anggaran itu masuk dalam pos Bantuan Presiden atau Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).
Juri menjelaskan, ribuan sapi tersebut dibeli dari peternak lokal di berbagai daerah dan akan disalurkan ke kabupaten serta kota di seluruh Indonesia sebagai hewan kurban bantuan presiden.
Ia juga menyebut harga sapi berbeda-beda tergantung bobot dan lokasi pembelian.
“Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar,” ujarnya.
Perbedaan pernyataan antarpejabat ini pun memunculkan ruang tafsir di tengah publik. Sebab, jika benar menggunakan APBN melalui skema bantuan kemasyarakatan, maka program tersebut secara administratif merupakan bantuan negara, bukan murni kurban pribadi Presiden.
Namun jika menggunakan dana pribadi, maka seharusnya tidak dibebankan pada pos anggaran negara.
Di tengah situasi ekonomi yang masih sensitif terhadap isu belanja negara, transparansi sumber pendanaan menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat. Terlebih nilai pengadaan sapi kurban yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar bukan angka kecil.
Di sisi lain, pengadaan sapi dari peternak lokal memang berpotensi memberi dampak ekonomi bagi sektor peternakan daerah. Tetapi, publik tetap berhak mengetahui secara jelas: apakah program ini merupakan bantuan sosial negara, program kepresidenan, atau ibadah kurban pribadi Presiden yang difasilitasi negara.
Sebab dalam urusan anggaran publik, yang dibutuhkan bukan sekadar asumsi “rasanya pakai duit sendiri”, melainkan penjelasan resmi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Lukman



