Minggu, Juni 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mendagri Resmikan PAW Aswan Djamaluddin, Status Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo Berakhir

by Lukman
Juni 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo dan dokumen PAW menjadi simbol tarik-menarik proses politik dan hukum dalam perkara Mustafa Yasin dan Aswan Djamaluddin. Gambar merupakan ilustrasi yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). (Ilustrasi AI/mimoza.tv)

Gedung DPRD Provinsi Gorontalo dan dokumen PAW menjadi simbol tarik-menarik proses politik dan hukum dalam perkara Mustafa Yasin dan Aswan Djamaluddin. Gambar merupakan ilustrasi yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). (Ilustrasi AI/mimoza.tv)

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Polemik kursi DPRD Provinsi Gorontalo yang melibatkan Mustafa Yasin akhirnya memasuki babak baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menerbitkan keputusan peresmian pengangkatan Aswan Djamaluddin sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa proses PAW telah melalui seluruh tahapan administratif yang dipersyaratkan, mulai dari usulan partai politik, verifikasi KPU, hingga pemeriksaan aspek hukum dan sengketa internal partai.

Baca juga

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Memantau Ketersediaan Stok Gas LPG 3 Kg Jelang Ramadhan

Faizal Rustam Resmi Jadi Anggota DPRD, Begini Pesan Nasdem Gorontalo

PKS melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 3 Desember 2025 mengusulkan pergantian Mustafa Yasin dengan Aswan Djamaluddin.

Usulan tersebut kemudian diperkuat dengan surat Dewan Pengurus Wilayah PKS Gorontalo Nomor 002/K/SEK/BD-PKS/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang meminta agar proses PAW segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Mahkamah Partai PKS melalui Surat Keterangan Nomor 04/SKT/MP-PKS/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 juga menyatakan tidak terdapat sengketa internal partai antara Mustafa Yasin dan Aswan Djamaluddin.

Langkah berikutnya adalah verifikasi aspek hukum calon PAW. Berdasarkan surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 856/KPN.W20-U1/HM1.1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, tidak ditemukan perkara perdata yang melibatkan Aswan Djamaluddin setelah dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan register induk perkara.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melalui Berita Acara Nomor 66/PAW.01.1-BA/75/2/2026 tanggal 8 April 2026 menyatakan Aswan Djamaluddin memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggantikan Mustafa Yasin.

Setelah mempertimbangkan seluruh dokumen tersebut, Mendagri akhirnya menetapkan keputusan peresmian pengangkatan Aswan Djamaluddin.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa Aswan Djamaluddin diresmikan sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.

Keputusan itu juga mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan menteri diterima. Status keanggotaan DPRD baru efektif berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji dilakukan.

Terbitnya keputusan Mendagri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses PAW Mustafa Yasin telah memperoleh legitimasi administratif dari pemerintah pusat. Dengan demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, seluruh tahapan yang menjadi dasar pergantian anggota DPRD tersebut dinyatakan telah terpenuhi.

Kini perhatian publik tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo untuk pengucapan sumpah dan janji Aswan Djamaluddin sebagai anggota dewan yang baru.

Di sisi lain, keputusan ini juga menutup ruang spekulasi mengenai status kursi yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan di lingkungan politik Gorontalo. Sebab, keputusan peresmian PAW telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan memiliki kekuatan administratif yang mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Penulis: Lukman

Tags: aleg PKSDeprov GorontaloPAW

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Stok Gas LPG 3Kg di Agen Penyuplai

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Memantau Ketersediaan Stok Gas LPG 3 Kg Jelang Ramadhan

Maret 10, 2024
Setelah menjalani sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) dalam sidang Paripurna ke 102, Faizal Rustam akhirnya resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024, Senin (30/01/2023).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Faizal Rustam Resmi Jadi Anggota DPRD, Begini Pesan Nasdem Gorontalo

Januari 30, 2023
Pimpinan, Ketua Fraksi serta Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo,  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Provinsi Gorontalo, Selasa (22/10/2019).

Konsultasi Perda WBK, Deprov Gorontalo Silatuarahmi ke Kejati

Oktober 22, 2019

Puluhan Murid SD Datangi Deprov Gorontalo, Ada Apa Ya?

Paripurna Pengusulan Ranperda, Momentum Peningkatan Kinerja

Masuk Nominasi PAW Wakil Bupati, Hendra Hemeto : Saya Siap Lahir Batin Jika Diaspirasikan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version