GORONTALO, mimoza.tv – Polemik kursi DPRD Provinsi Gorontalo yang melibatkan Mustafa Yasin akhirnya memasuki babak baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menerbitkan keputusan peresmian pengangkatan Aswan Djamaluddin sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa proses PAW telah melalui seluruh tahapan administratif yang dipersyaratkan, mulai dari usulan partai politik, verifikasi KPU, hingga pemeriksaan aspek hukum dan sengketa internal partai.
PKS melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 3 Desember 2025 mengusulkan pergantian Mustafa Yasin dengan Aswan Djamaluddin.
Usulan tersebut kemudian diperkuat dengan surat Dewan Pengurus Wilayah PKS Gorontalo Nomor 002/K/SEK/BD-PKS/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang meminta agar proses PAW segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Mahkamah Partai PKS melalui Surat Keterangan Nomor 04/SKT/MP-PKS/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 juga menyatakan tidak terdapat sengketa internal partai antara Mustafa Yasin dan Aswan Djamaluddin.
Langkah berikutnya adalah verifikasi aspek hukum calon PAW. Berdasarkan surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 856/KPN.W20-U1/HM1.1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, tidak ditemukan perkara perdata yang melibatkan Aswan Djamaluddin setelah dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan register induk perkara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melalui Berita Acara Nomor 66/PAW.01.1-BA/75/2/2026 tanggal 8 April 2026 menyatakan Aswan Djamaluddin memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggantikan Mustafa Yasin.
Setelah mempertimbangkan seluruh dokumen tersebut, Mendagri akhirnya menetapkan keputusan peresmian pengangkatan Aswan Djamaluddin.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa Aswan Djamaluddin diresmikan sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan itu juga mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan menteri diterima. Status keanggotaan DPRD baru efektif berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji dilakukan.
Terbitnya keputusan Mendagri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses PAW Mustafa Yasin telah memperoleh legitimasi administratif dari pemerintah pusat. Dengan demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, seluruh tahapan yang menjadi dasar pergantian anggota DPRD tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Kini perhatian publik tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo untuk pengucapan sumpah dan janji Aswan Djamaluddin sebagai anggota dewan yang baru.
Di sisi lain, keputusan ini juga menutup ruang spekulasi mengenai status kursi yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan di lingkungan politik Gorontalo. Sebab, keputusan peresmian PAW telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan memiliki kekuatan administratif yang mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Penulis: Lukman



