Jumat, Juli 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Muncul Bukti Kwitansi Rp1,5 Miliar, Kuasa Hukum: Pembelian Aset Eks PLTD Isimu Bukan Sekadar Klaim

by Lukman
Juli 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Polemik dugaan pencurian aset eks PLTD di Gardu Induk Isimu kembali memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran senilai Rp1,5 miliar yang disebut sebagai transaksi pembelian barang hasil lelang eks PLTD Isimu.

Menurut Ridwan, dokumen tersebut menjadi salah satu mata rantai penting yang memperkuat kronologi perpindahan kepemilikan aset setelah dilaksanakannya lelang eksekusi jaminan fidusia oleh PT Bank Panin Dubai Syariah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo pada 23 April 2018.

“Kami tidak hanya menyampaikan cerita. Kami menunjukkan dokumen transaksi yang menurut kami menjadi bukti bahwa pembelian itu benar-benar terjadi,” kata Ridwan kepada wartawan.

Dalam kwitansi yang diperlihatkan, tercantum tanggal 28 Juni 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.000.

Pada bagian uraian pembayaran tertulis bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran barang hasil lelang PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk yang berlokasi di Gorontalo berdasarkan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.

Kwitansi tersebut juga menyebut nama Ridwan Suardi Tangahu sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada Sajidin.

Mata Rantai Setelah Lelang

Ridwan menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pemenang lelang secara administratif memang tercatat atas nama Irwan Sainong.

Namun sehari sebelum pelaksanaan lelang, Irwan Sainong dan Sajidin telah membuat perjanjian kerja sama yang menyebut bahwa Irwan hanya mewakili Sajidin mengikuti proses lelang, sementara seluruh barang hasil lelang menjadi milik Sajidin.

“Karena itu, transaksi berikutnya dilakukan antara Sajidin dengan klien kami. Jadi ada mata rantai yang jelas mulai dari lelang sampai jual beli,” ujarnya.

Menurut Ridwan, kwitansi pembayaran tersebut melengkapi sejumlah dokumen lain yang telah dimiliki pihaknya, mulai dari risalah lelang, surat perjanjian antara Irwan Sainong dan Sajidin, hingga surat penegasan dari PT Bank Panin Dubai Syariah mengenai status barang hasil lelang.

Dinilai Memperkuat Itikad Baik

Ridwan berpendapat, keberadaan bukti pembayaran tersebut juga menunjukkan bahwa kliennya tidak memperoleh barang secara diam-diam maupun tanpa dasar hukum.

“Kalau seseorang membeli dengan nilai Rp1,5 miliar, ada kwitansinya, ada dasar lelangnya, lalu bertahun-tahun kemudian melakukan pembongkaran dengan permit dari PLN, apakah itu bisa langsung disimpulkan sebagai pencurian? Itu yang kami minta dipertimbangkan secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan terhadap kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Minta Penyidik Telusuri Seluruh Dokumen

Ridwan berharap penyidik tidak hanya berfokus pada laporan pidana, tetapi juga menelusuri keseluruhan dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan aset sejak dijadikan jaminan fidusia, dilelang melalui KPKNL, hingga berpindah tangan melalui transaksi jual beli.

“Yang kami inginkan sederhana, seluruh dokumen diperiksa secara utuh. Jangan hanya melihat ujung perkaranya, tetapi telusuri juga bagaimana sejarah perpindahan hak atas barang tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa kwitansi tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan diuji dalam proses hukum. Penilaian mengenai kekuatan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Sidang perdana perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, sepuluh terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.(Foto: Lukman/mimoza.tv)

Sidang Perdana Kasus PETI Paguyaman, 10 Terdakwa Akui Perbuatan di Hadapan Majelis Hakim

Juli 2, 2026
Dian Ekawaty Ismail. (Guru Besar Hukum Pidana UNG)

KETIKA KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PIDANA

Juli 1, 2026
Foto ilustrasi dua tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo.

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

Juli 1, 2026

HUT Bhayangkara ke-80 di Kota Gorontalo, Kapolresta Tekankan Transformasi Polri dan Sinergi Tekan Angka Kriminalitas

Sebelum Pembongkaran, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Berkoordinasi dengan Polisi, TNI hingga Aparat Desa

Legal Standing Habibi Dipersoalkan, Pengacara Pemeran Film Uti Deng Keke Minta Kapolda Evaluasi Penetapan Tersangka

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version