GORONTALO. Mimoza.tv – Pembangunan kawasan perumahan di Jalan Delima, Kelurahan Libuo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, menuai sorotan. Belasan pondasi bangunan telah berdiri, namun pengembang diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum pembangunan dilakukan.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, membenarkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, kawasan perumahan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan, termasuk PBG.
“Komisi II meminta dinas teknis mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tegas Herman.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Ferdy Yahya, mengatakan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pihak yang melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Menurut Ferdy, pada awalnya pemerintah belum mengetahui secara pasti pihak yang menjadi pemilik atau pengembang kawasan perumahan tersebut. Setelah identitas pengembang diketahui, pemerintah kemudian meminta penjelasan terkait kelengkapan PBG dan dokumen pendukung lainnya.
“Namun, berdasarkan hasil pengecekan, pengembang disebut belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan, baik yang berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Karena itu, pekerjaan pembangunan untuk sementara kami hentikan,” kata Ferdy.
Persoalan perizinan semestinya menjadi perhatian pengembang sejak tahap awal. Idealnya, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipastikan lengkap sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
Selain PBG, pengembang juga perlu memenuhi dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan bidang tanah sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, termasuk memastikan lokasi tersebut memang sesuai untuk pembangunan kawasan perumahan.
Di sisi lain, pengembang harus memiliki sertifikat tanah dan lahan pembangunan sudah atas nama perusahaan.
Namun, kepemilikan atau penguasaan lahan tidak otomatis berarti seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi.
Legalitas kepemilikan tanah merupakan satu aspek. Sementara kesesuaian pemanfaatan ruang, PBG, serta pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas merupakan aspek lain yang tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
Dengan kata lain, membangun rumah bukan hanya soal mendirikan bangunan. Ada aturan tata ruang, legalitas bangunan, PSU, hingga kepentingan publik yang harus dipastikan sejak awal.



