GORONTALO UTARA, mimoza.tv – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS), Senin (6/7/2026), di ruang rapat Komisi III DPRD Gorontalo Utara.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang akan menjadi komitmen bersama.
Pertemuan itu menghasilkan dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Komisi III DPRD Gorontalo Utara dan pihak RSUD dr. Zainal Umar Sidiki.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak rumah sakit berkomitmen melakukan pembenahan terhadap sejumlah aspek pelayanan yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya memastikan ketersediaan air bersih, meningkatkan kebersihan fasilitas rumah sakit, memperbaiki pengelolaan sampah, menjaga keandalan pasokan listrik, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Selain pembenahan sarana dan prasarana, manajemen RSUD ZUS juga berkomitmen memperkuat disiplin dan etika pelayanan seluruh tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung dengan menerapkan budaya pelayanan yang ramah, sopan, dan profesional.
Komisi III DPRD Gorontalo Utara dalam kesempatan tersebut meminta agar seluruh komitmen yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III bersama manajemen RSUD ZUS juga menyepakati pelaksanaan monitoring dan evaluasi paling lambat 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Dalam kurun waktu tersebut, pihak rumah sakit diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan komitmen yang telah disepakati.
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, berharap hasil hearing tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik.
Komisi III menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut melalui evaluasi berkala sesuai dengan waktu yang telah disepakati. (rls/luk)



