GORONTALO, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menepati komitmennya kepada masyarakat dengan membawa aspirasi hasil reses ke forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/7). Aspirasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota dewan sebagai bentuk tindak lanjut atas janji yang disampaikannya kepada konstituen.
Dalam penyampaiannya, Ramdan mengaku menerima banyak keluhan masyarakat mengenai maraknya berbagai unggahan dan konten di media sosial yang dinilai mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Gorontalo.
Menurutnya, keresahan masyarakat bukan hanya pada konten yang beredar, tetapi juga dampak sosial yang dikhawatirkan dapat memengaruhi anak-anak, remaja, serta ketahanan keluarga di masa mendatang.
Ramdan mengatakan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap perilaku berisiko yang dinilai dapat meningkatkan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah memiliki regulasi yang lebih kuat sebagai langkah pencegahan, pembinaan, serta perlindungan terhadap generasi muda.
”Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen. Ini bukan ditujukan untuk membenci kelompok atau individu tertentu, tetapi merupakan kegelisahan masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan terhadap nilai-nilai yang dijunjung di Gorontalo serta masa depan generasi muda,” kata Ramdan.
Ia mengungkapkan, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penanganan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku. Namun, karena rekomendasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.
Oleh sebab itu, salah satu aspirasi yang diterima saat reses adalah mendorong DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam melakukan pembinaan dan penanganan terhadap aktivitas yang dinilai menyimpang dari norma agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Gorontalo.
Ramdan menegaskan, usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum, bukan sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat ketahanan keluarga, serta memberikan perlindungan kepada anak-anak dan generasi muda sesuai nilai-nilai yang dianut masyarakat Gorontalo.
Penulis : M. Ahmad
![{"data":{"source_platform":"mobile_2","pictureId":"50e241ff6ee84d0ebf2fc307537abc54","appversion":"9.0.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":[],"effect_type":"tool","effect_id":"tool"},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":[],"capability_key":[]}"}](https://mimoza.tv/wp-content/uploads/2026/07/retouch_2026071322285147-1-750x375.jpg)


