GORONTALO, mimoza.tv – Proses persidangan pidana di Gorontalo kini memasuki babak baru. Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memperkuat implementasi persidangan elektronik melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo bersama Wakil Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta jajaran dari ketiga institusi.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan elektronik yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 24 Juni 2026. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi pedoman pelaksanaan sidang pidana secara elektronik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.
Dalam rapat koordinasi, seluruh pihak membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan sidang elektronik, mulai dari mekanisme pengiriman dan pertukaran dokumen perkara, penjadwalan persidangan, kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga penguatan komunikasi antar-lembaga penegak hukum.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan persidangan dapat berlangsung efektif, efisien, aman, serta tetap memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui skema ini, Mahkamah Agung bertanggung jawab menyelenggarakan persidangan elektronik, menerbitkan dokumen persidangan secara digital, serta memastikan keamanan sistem dan dokumen perkara.
Di sisi lain, Kejaksaan RI berperan melakukan pelimpahan perkara secara elektronik, mengunggah surat dakwaan dan tuntutan melalui sistem, serta menghadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan daring.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas menyiapkan ruang sidang elektronik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, menghadirkan terdakwa, melakukan verifikasi identitas, serta menjaga keamanan pelaksanaan persidangan.
Selain membahas pembagian tugas masing-masing lembaga, rapat juga menyepakati sejumlah agenda koordinasi di wilayah Gorontalo. Di antaranya sosialisasi internal kepada seluruh jajaran, penunjukan pejabat penghubung, memastikan kesiapan jaringan dan fasilitas persidangan elektronik, memperkuat koordinasi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, hingga pelaksanaan monitoring secara berkala.
Dalam kerja sama tersebut juga diatur evaluasi pelaksanaan persidangan elektronik minimal satu kali setiap tahun. Evaluasi meliputi efektivitas layanan, keamanan pertukaran data dan dokumen, hingga pemanfaatan aplikasi pendukung. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan sistem.
Sinergi dan komunikasi yang baik antar-aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses persidangan elektronik berjalan lancar, efektif, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.Dengan koordinasi yang terus diperkuat, pelayanan kepada masyarakat dan proses penegakan hukum di Gorontalo diharapkan semakin cepat, efisien, transparan, serta mampu mengikuti perkembangan transformasi digital di lingkungan peradilan.
Penulis: Lukman



