GORONTALO, mimoza.tv – Seorang orang tua murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, mengadukan dugaan perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan seorang oknum guru perempuan terhadap anaknya.
Persoalan tersebut kini bergulir di kepolisian. Selain dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap siswi, orang tua murid berinisial ED itu juga mempersoalkan dugaan penagihan iuran sekolah melalui grup WhatsApp yang menurutnya membuat dirinya merasa dipermalukan.
Kepada mimoza.tv melalui sambungan telepon WhatsApp, ED menceritakan persoalan tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp sekolah yang beranggotakan sekitar 65 orang tua siswa, pada 14 Maret 2026.
Saat itu, pembahasan dalam grup awalnya berkaitan dengan informasi mengenai seorang siswa yang diduga mengalami kecelakaan setelah tertimpa bambu di lingkungan sekolah.
ED mengaku mempertanyakan keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan di lingkungan sekolah karena menurutnya hal tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan peserta didik.
Namun, menurut ED, pembicaraan kemudian melebar ke persoalan pembayaran sokongan sebesar Rp70 ribu yang belum dibayarkan untuk kegiatan sekolah.
ED mengaku keberatan karena penagihan tersebut dilakukan di dalam grup yang diikuti puluhan orang tua siswa.
“Di situ juga saya ditagih di grup bahwa anak saya belum membayar sokongan Rp70 ribu. Berawal dari situ saya merasa malu karena ditagih di grup. Dari situlah terjadi adu argumentasi,” ujar ED.
Merasa persoalan semakin berkembang, ED kemudian mendatangi sekolah pada 15 April 2026. Ia mengaku datang untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang sebelumnya terjadi di grup WhatsApp.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada adu argumentasi.
Menurut ED, dalam pertemuan itu terdapat guru lain berinisial MA yang turut menyinggung persoalan pribadi. Perdebatan kemudian dilerai oleh pihak lainnya.
ED juga mengaku keberatan karena persoalan tersebut kemudian menyentuh anaknya. Ia menyebut, setelah kejadian itu, putrinya mengalami tekanan dan merasa tidak nyaman di lingkungan sekolah.
“Anak saya sampai trauma. Bahkan ada yang mengolok-olok dan mengucilkan,” kata ED.
Atas kejadian tersebut, ED mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Polsek Sumalata. Ia kemudian mendatangi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Sumalata untuk meminta penyelesaian secara administratif.
Dalam proses tersebut, ED mengaku telah meminta agar persoalan yang menyangkut dirinya dan anaknya ditangani secara serius.
Ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya rekaman video saat pertemuan di sekolah dan tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.
Dokumen serta barang bukti tersebut, menurut ED, telah diserahkan kepada pihak yang menangani pengaduannya.
Mengaku Diminta Mengubah Keterangan
Persoalan kemudian berkembang setelah ED mengadukan masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
ED mengaku sempat menerima kedatangan tim yang menurutnya meminta agar keterangannya mengenai dugaan pungutan di sekolah diubah.
“Saya diminta mengubah keterangan bahwa tidak ada pungli. Mereka meminta saya mengubahnya menjadi miskomunikasi,” ungkapnya.
Menurut ED, permintaan tersebut disampaikan pada 22 Juli 2026.
Sehari kemudian, pada 23 Juli 2026, ED mengaku bertemu langsung dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, ED tidak hanya menyampaikan keberatan terkait dugaan pungutan, tetapi juga persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perlakuan terhadap dirinya dan anaknya.
Ia mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Bupati, termasuk rekaman suara, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen lainnya.
Menurut ED, Bupati meminta dirinya mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Pokoknya percaya saja kepada Pemerintah Daerah,” ujar ED, mengutip pernyataan Bupati.
Laporan Berjalan
Selain menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah, ED memastikan proses pengaduannya di kepolisian tetap berjalan.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh Polsek Sumalata dengan Nomor: Aduan/22/IV/2026.
Setelah mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD pada 29 Juli 2026, ED mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Sumalata.
ED menegaskan, langkah hukum tersebut bukan bertujuan mencari permusuhan dengan pihak sekolah maupun guru yang dilaporkannya.
“Saya tidak mencari permusuhan dengan siapa pun. Saya hanya datang mencari keadilan. Saya berharap persoalan ini dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka, sehingga permasalahan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Terlebih, menurut ED, persoalan tersebut telah berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.
Karena itu, ia meminta agar proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan antara orang dewasa, tetapi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, mimoza.tv masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah maupun guru yang disebut dalam pengaduan tersebut. Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan ruang yang berimbang sekaligus memastikan seluruh informasi mengenai dugaan ucapan tidak pantas dan persoalan lainnya dapat diuji berdasarkan fakta serta proses yang berlaku.
Penulis: Lukman



