GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center senilai sekitar Rp5 miliar, tampaknya belum menjadi akhir dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Lebih dari sepekan setelah penetapan Masran, muncul informasi bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh mimoza.tv, kasus ini diduga mengarah pada keterlibatan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Seorang sumber yang mengetahui perkembangan penyidikan menyebut, mantan pejabat tersebut diduga memiliki peran dalam proses pengadaan proyek Video Wall Command Center Tahun Anggaran 2022.
Meski demikian, mimoza.tv belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai identitas maupun bentuk dugaan keterlibatan pihak yang dimaksud. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas petunjuk awal yang masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Menurut sumber tersebut, peluang munculnya tersangka baru bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada pernyataan Kejati Gorontalo yang sejak awal tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Pihak Kejati menyampaikan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Bisa saja ini menjadi sinyal bakal ada tersangka baru,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan secara terbuka oleh Kejati Gorontalo.
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, mengatakan penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada. Nanti kami serahkan seluruhnya kepada penyidik,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengungkapkan penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Sedikitnya 15 hingga 16 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Setelah ini kita akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang nantinya akan memenuhi alat bukti di tersangka yang lain,” kata Rafid.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidikan masih terus berkembang. Artinya, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini bukan berarti menjadi daftar terakhir apabila penyidik menemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Sejauh ini Kejati Gorontalo telah menetapkan empat tersangka, yakni Masran Rauf selaku mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, serta ABBA selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Video Wall Command Center pada Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar. Penyidik menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Dengan rencana pemeriksaan belasan saksi tambahan, penyidikan perkara ini masih memiliki ruang untuk berkembang. Penyidik berpeluang menelusuri tidak hanya pelaksanaan pengadaan, tetapi juga proses perencanaan, penganggaran, hingga pengambilan keputusan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum mengumumkan identitas calon tersangka baru maupun memastikan apakah penyidikan telah mengarah kepada mantan pejabat tertentu.
Penulis: Lukman



