GORONTALO, mimoza.tv – Pemeriksaan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mulai membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana proyek pengadaan Video Wall Command Center masuk dalam penganggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satu yang dimintai keterangan penyidik, Kamis (13/8/2026), adalah Kris Wartabone. Saat proyek tersebut dibahas, Kris menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024 sekaligus memiliki posisi dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Kris mempertanyakan logika apabila sebuah program atau kegiatan tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), tetapi kemudian muncul dalam pembahasan anggaran.
“Logika dari mana, anggota DPRD membahas sesuatu yang tidak ada di KUA-PPAS,” kata Kris.
Bahkan, Kris melontarkan pernyataan keras ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota DPRD yang menganggarkan sebuah kegiatan yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS.
“Hanya aleg gila yang menganggarkan anggaran yang tidak ada di KUA-PPAS,” ujarnya.
Meski demikian, Kris tidak secara langsung menyimpulkan apakah proyek pengadaan Video Wall Command Center memang diselipkan atau muncul melalui proses lain dalam penganggaran.
Saat ditanya apakah proyek tersebut diselundupkan dalam proses penganggaran, Kris memilih menyerahkan jawabannya kepada penyidik.
“Wallahu a’lam, saya tidak tahu,” katanya.
Banggar Disebut Tidak Membahas Detail Program
Kris kemudian menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran di DPRD yang menurutnya tidak dilakukan dengan membedah setiap item pengadaan milik organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut dia, pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih banyak membahas plafon atau pagu anggaran masing-masing OPD.
KUA-PPAS, kata Kris, terlebih dahulu dimatangkan melalui pembahasan di komisi terkait. Setelah itu, hasil pembahasan dibawa ke Banggar untuk disinkronkan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Yang saya pimpin waktu rapat kan hanya berkoordinasi. Dipaparkan oleh OPD. Lalu setelah dipaparkan, minta tanggapan dari Banggar. Kalau tidak ada tanggapan, saya lemparkan lagi ke TAPD,” jelasnya.
Menurut Kris, apabila seluruh proses tersebut telah selesai dan tidak ada persoalan yang disampaikan, pimpinan Banggar kemudian mengambil keputusan dalam rapat.
“Kalau tidak ada, saya ketuk palu. Selaku pimpinan Banggar, saya bersalah kalau tidak mengetuk atau menyetujui itu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa persetujuan Banggar bukan berarti pihaknya membahas satu per satu barang yang akan dibeli oleh setiap OPD.
“Yang kita setujui dalam pembahasan antara TAPD dan Banggar itu hanya platform masing-masing OPD, bukan program yang ada di OPD, misalnya pengadaan buku tulis, komputer, dan lain-lain,” katanya.
Kris: Kalau Tidak Ada, Kenapa Dibahas?
Pernyataan Kris menjadi menarik ketika dikaitkan dengan proyek Video Wall Command Center yang kemudian masuk dalam pengadaan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Dalam data pengadaan pemerintah, proyek tersebut tercatat memiliki pagu sekitar Rp4,57 miliar, dengan nama paket “Pengadaan Perangkat Video Wall untuk Kebutuhan Command Center Provinsi Gorontalo”.
Proyek tersebut kemudian menjadi perkara hukum dan disidik Kejati Gorontalo.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran induk, Kris justru balik mempertanyakan proses yang terjadi.
“Kalau tidak ada, kenapa dibahas dan disetujui? Siapa yang menyetujui,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan di Banggar tidak sampai pada penentuan secara rinci barang apa yang akan dibeli oleh OPD.
“Banggar itu menyinkronisasi saja kebutuhan OPD dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Kris juga menjelaskan bahwa dirinya saat itu merupakan koordinator Komisi II. Karena itu, menurut dia, pembahasan substansi program tertentu seharusnya terlebih dahulu dilakukan oleh komisi yang membidangi urusan tersebut.
“Saya kan koordinator dari Komisi II. Tanyakan itu ke Komisi I soal ini. Program atau proyek harus matang dulu di Komisi I. Nanti setelah itu dilaporkan, kemudian pimpinan menjadwalkan untuk paripurna untuk pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya.
Yuriko Juga Diperiksa
Dalam pemeriksaan yang sama, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi I, Yuriko Kamaru, juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketika ditanya wartawan apakah proyek Video Wall Command Center tersebut diselundupkan dalam proses penganggaran, Yuriko memilih tidak memberikan penjelasan panjang.
“Tanyakan sama mereka. Saya dan Pak Kris tidak mengetahui,” katanya singkat.
Kris kemudian menegaskan kembali posisi dirinya sebagai pimpinan Banggar.
“Kalau mereka mengatakan bahwa saya salah satu yang menyetujui, iya. Tapi platform anggarannya di masing-masing OPD. Bukan programnya,” kata Kris.
Penyidikan Belum Berhenti
Pemeriksaan Kris dan Yuriko menjadi bagian dari langkah penyidik mengurai proses penganggaran proyek Command Center yang kini telah masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini Hamka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan, menurut keterangan Kejati Gorontalo.
Penyidik sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan kembali dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD, termasuk mereka yang pernah terlibat dalam pembahasan anggaran, pertanyaan mengenai dari mana proyek tersebut memperoleh dasar penganggaran dan bagaimana prosesnya hingga masuk dalam pengadaan kini menjadi bagian penting yang harus dijawab dalam proses penyidikan.
Pernyataan Kris Wartabone tentu masih merupakan keterangan dari pihak yang diperiksa. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses penganggaran tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Penulis: Lukman



