Kamis, Juli 23, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Uang Negara Sudah Kembali, Mengapa Tersangka Tetap Diproses? Ini Penjelasan Kejati

by Lukman
Juli 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo ternyata tidak menghentikan proses pidana terhadap para tersangka.

Uang tersebut diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis (23/7/2026), bertepatan dengan penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengungkapkan pengembalian uang itu dilakukan oleh pihak vendor yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah kita terima dan kita lakukan penerimaan,” kata Rafid kepada wartawan.

Namun, Rafid menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara pidananya otomatis selesai. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, yakni apakah seseorang masih bisa diproses hukum ketika seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

Menurut Rafid, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Saat ditanya apakah pengembalian Rp1,3 miliar itu akan meringankan hukuman para tersangka, Rafid mengatakan penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Apakah ini meringankan para tersangka, nanti kita lihat dalam persidangan nanti. Barangkali ini akan jadi hal-hal yang akan meringankan para tersangka yang nanti akan jadi terdakwa dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek Video Wall Command Center sendiri kini terus berkembang. Hingga Kamis (23/7/2026), Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RPA, serta dua petinggi perusahaan penyedia, ABBA dan HD.

Penyidik menduga proyek pengadaan senilai sekitar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Masran Rauf ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kejati Gorontalo. Sementara itu, uang Rp1,3 miliar yang telah diserahkan vendor kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejati memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Nantinya, seluruh fakta, termasuk pengembalian uang tersebut, akan diuji dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Penulis: Lukman

Tags: command centerkejati gorontalovideo wall

Berita Terkait

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Tetap Tersenyum Saat Digiring ke Barracuda, Jejak Pengabdian Masran Rauf Kini Berujung di Ruang Penyidikan

Juli 23, 2026

Mantan Kadis Kominfo Masran Rauf Ditahan Kejati, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Video Wall Rp5 Miliar

Juli 23, 2026

Mantan Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Muncul di Tengah Penyidikan Kasus Video Wall

Juli 23, 2026

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Akankah Penyidikan Kasus Video Wall Menyasar Pengambil Kebijakan?

Sebelum Tiga Tersangka Ditahan, Begini Jejak Administrasi Proyek Command Center di SiRUP

Perdana, Barracuda Kejati Gorontalo Angkut Tiga Tersangka Korupsi Command Center Rp5 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version