GORONTALO, mimoza.tv – Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo ternyata tidak menghentikan proses pidana terhadap para tersangka.
Uang tersebut diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis (23/7/2026), bertepatan dengan penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengungkapkan pengembalian uang itu dilakukan oleh pihak vendor yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah kita terima dan kita lakukan penerimaan,” kata Rafid kepada wartawan.
Namun, Rafid menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara pidananya otomatis selesai. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, yakni apakah seseorang masih bisa diproses hukum ketika seluruh kerugian negara telah dikembalikan.
Menurut Rafid, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Saat ditanya apakah pengembalian Rp1,3 miliar itu akan meringankan hukuman para tersangka, Rafid mengatakan penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Apakah ini meringankan para tersangka, nanti kita lihat dalam persidangan nanti. Barangkali ini akan jadi hal-hal yang akan meringankan para tersangka yang nanti akan jadi terdakwa dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Video Wall Command Center sendiri kini terus berkembang. Hingga Kamis (23/7/2026), Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RPA, serta dua petinggi perusahaan penyedia, ABBA dan HD.
Penyidik menduga proyek pengadaan senilai sekitar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Masran Rauf ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kejati Gorontalo. Sementara itu, uang Rp1,3 miliar yang telah diserahkan vendor kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejati memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Nantinya, seluruh fakta, termasuk pengembalian uang tersebut, akan diuji dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Penulis: Lukman



