GORONTALO, mimoza.tv — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo terhadap 10 terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, menuai sorotan.
Pasalnya, meski para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan usaha penambangan tanpa izin, JPU hanya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (10/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, JPU Hana Nabila Widiyanti membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa, masing-masing MAH alias Andra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, dan FM alias Aldi.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap enam terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Hana saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tuntutan serupa diberikan kepada empat terdakwa lainnya, yakni SP alias Aya Simon, RAM alias Roy, HM alias Sani, dan RM alias Aldi.
Dengan demikian, 10 terdakwa perkara PETI Saripi sama-sama dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dinilai Ringan
Besaran tuntutan tersebut kemudian menjadi perhatian pemerhati lingkungan di Gorontalo.
Aktivis lingkungan Rahman Dako menilai tuntutan 10 bulan penjara tidak sebanding apabila melihat persoalan PETI tidak hanya dari sisi pelanggaran perizinan, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
Menurut Rahman, ancaman pidana dalam Pasal 158 UU Minerba secara normatif jauh lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan JPU dalam perkara ini.
“Dengan adanya tuntutan ringan 10 bulan ini, saya menilai aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, kurang serius dalam memberantas PETI serta memprioritaskan masalah kerusakan lingkungan,” kata Rahman.
Ia menilai penanganan PETI semestinya tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja atau pelaku lapangan. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal dapat berkaitan dengan persoalan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga rantai ekonomi yang lebih besar.
Rahman bahkan mempertanyakan dasar pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan yang relatif ringan tersebut.
“Harusnya jaksa punya alasan kenapa tuntutannya hanya 10 bulan,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim nantinya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh ketika menjatuhkan putusan.
Menurut dia, putusan dalam perkara ini akan menjadi salah satu indikator keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Paguyaman.
“Harapan kami ketika nanti di putusan hakim bisa memberikan efek jera bagi para pelaku PETI yang lain. Kerusakan lingkungan dan kian maraknya PETI di Paguyaman, Boalemo, tergantung dari putusan hakim PN Tilamuta ke depan seperti apa,” tegasnya.
Kejari: Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boalemo, Wahyuni Pakaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berkaitan dengan penerapan metode plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam perkara tersebut.
Menurut Wahyuni, penerapan mekanisme tersebut berpengaruh terhadap besaran tuntutan yang dapat diajukan JPU.
“Seperti yang saya sampaikan, melalui metode plea bargaining atau pengakuan bersalah, kami tidak bisa melakukan penuntutan melebihi tiga tahun. Tuntutan kami 10 bulan. Selain tuntutan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa, juga dibebani denda Rp50 juta,” jelas Wahyuni usai persidangan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar Kejari Boalemo mengapa tuntutan terhadap seluruh terdakwa berada pada angka yang sama.
Namun, tuntutan jaksa belum menjadi akhir dari perkara tersebut.
Hakim Tidak Terikat Tuntutan JPU
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan JPU bukanlah dasar yang mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Efraim, hakim memiliki kewenangan mandiri untuk menilai perkara berdasarkan dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ya, hakim memiliki pertimbangan hukum yang mandiri berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta yang terbukti di persidangan,” tegas Efraim.
Tuntutan JPU, kata dia, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan hakim sepanjang didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.
Dengan demikian, sorotan terhadap ringannya tuntutan kini berhadapan dengan satu tahap penting berikutnya: putusan hakim terhadap 10 terdakwa PETI Saripi. (rls/luk)



