Senin, Agustus 17, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

19 Narapidana di Gorontalo Langsung Bebas, 29 Terpidana Korupsi Dapat Remisi

by Lukman
Agustus 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Sebanyak 19 narapidana di Gorontalo langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Mereka merupakan bagian dari 666 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi serta pengurangan masa pidana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Gorontalo.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo. SK tersebut diserahkan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.

Data Kanwil Ditjenpas Gorontalo per 17 Agustus 2026 mencatat, sebanyak 647 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara 19 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Di antara ratusan penerima remisi tersebut, terdapat 29 narapidana perkara korupsi yang mendapatkan Remisi Umum I.

Selain itu, 112 narapidana perkara narkotika dan 303 narapidana perkara perlindungan anak juga mendapatkan Remisi Umum I. Sebanyak 220 penerima lainnya berasal dari berbagai perkara pidana.

Untuk Remisi Umum II, dua narapidana yang langsung bebas berasal dari kategori tindak pidana lainnya. Tidak terdapat narapidana perkara korupsi, narkotika maupun perlindungan anak yang menerima Remisi Umum II tahun ini.

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Kepala Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Bambang Haryanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan.

Menurutnya, remisi sekaligus menjadi indikator bahwa warga binaan telah menaati ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Bambang.

Ia berharap remisi yang diterima tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk mempertahankan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa proses pembinaan warga binaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan.

Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga sosial, kata dia, dibutuhkan agar warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana dapat kembali beradaptasi dan diterima di tengah masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” katanya.

Tiga Narapidana Belum Mendapat Remisi

Di sisi lain, tidak seluruh narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dapat menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Data Kanwil Ditjenpas Gorontalo mencatat masih terdapat tiga narapidana yang belum mendapatkan remisi sesuai usulan.

Masing-masing satu narapidana perkara korupsi, satu perkara narkotika dan satu perkara perlindungan anak.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas, LPKA dan Rutan di wilayah Gorontalo per 17 Agustus 2026 mencapai 1.122 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 785 narapidana dan 337 tahanan.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasyarakatan dan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Adapun bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diberikan melalui mekanisme PMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Momentum pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini pun tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Di balik angka 666 penerima, terdapat pesan yang ingin ditegaskan Ditjenpas: pengurangan masa pidana diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kepatuhan selama menjalani proses pembinaan.

Bagi 19 narapidana yang langsung bebas, tantangan berikutnya justru dimulai setelah pintu Lapas terbuka—yakni membuktikan bahwa proses pembinaan selama menjalani hukuman benar-benar menghasilkan perubahan ketika kembali ke masyarakat.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Air Mata Orang Tua Pecah, Warga Binaan Lapas Gorontalo Dipercaya Kibarkan Merah Putih

Agustus 17, 2026

Lusuhnya Bendera di Halaman Rumah Kita, Potret Cinta dan Harapan di Tengah Perayaan HUT RI ke-81

Agustus 17, 2026

81 Tahun Merdeka, Bukan Sekadar Seremoni Tapi Kerja Nyata

Agustus 17, 2026

Femmy Udoki : Kemerdekaan Harus Dirasakan, Bukan Hanya Dirayakan

Komisi I Temukan Ketidaksesuaian Data Desil di Tinelo, Dorong Sosialisasi hingga Door to Door

Euforia HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Binaan Lapas Gorontalo Antusias Ikuti Lomba Tradisional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version