GORONTALO. Mimoza.tv – Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) serta studi banding, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual akhirnya rampung dibahas.
Anggota Pansus DPRD, Yolan Polontalo, mengatakan seluruh 32 pasal dalam Ranperda tersebut telah selesai dibahas. Selanjutnya, dokumen Ranperda diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Yolan menjelaskan, substansi utama Ranperda lebih diarahkan pada aspek pencegahan, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, regulasi tersebut tetap memuat ketentuan mengenai sanksi. Ketentuan pidana diatur dalam Bab XII, khususnya Pasal 30.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Ranperda dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sementara pemilik, pengelola, penyelenggara kegiatan, penyelenggara tempat hiburan, maupun penanggung jawab acara publik yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan pidana denda, mulai dari Rp10 juta hingga paling banyak Rp50 juta, sesuai kategori yang ditetapkan dalam Ranperda,” tegasnya.
Yolan menegaskan, Ranperda ini disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Penyusunannya turut mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta norma yang selama ini berkembang dan berlaku di tengah masyarakat Kota Gorontalo.
Terkait potensi munculnya perdebatan mengenai hak asasi manusia (HAM), Yolan menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan maupun melanggar prinsip-prinsip HAM.
“Arah utama regulasi adalah membangun langkah pencegahan dan penanggulangan melalui kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Ranperda tersebut kini memasuki tahapan evaluasi sebelum proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.



