GORONTALO, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyebut peluang penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo dari tiga menjadi empat kursi cukup besar.
Hal itu disampaikan Umar Karim setelah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, KPU RI dan Perludem, organisasi yang bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.
Upaya menambah keterwakilan politik Gorontalo tersebut kini diarahkan menjadi agenda kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo. Aspirasi ini dibahas dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi I yang turut membahas perkembangan sistem Pemilu dan posisi keterwakilan Gorontalo di tingkat nasional.
Umar menjelaskan, penambahan kursi tersebut dapat ditempuh melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu ketentuan yang didorong untuk diubah adalah batas minimal alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan, dari sebelumnya tiga kursi menjadi empat kursi. Karena Provinsi Gorontalo merupakan satu Dapil DPR RI, perubahan ketentuan tersebut berpotensi membuat alokasi kursi DPR RI Gorontalo bertambah menjadi empat kursi.
“Potensi empat kursi itu sangat besar,” kata Umar Karim.
Menurut Umar, aspirasi tersebut perlu diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan dan disertai argumentasi yang kuat, sehingga tidak sekadar menjadi wacana politik. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada DPR RI.
Surat tersebut nantinya memuat keinginan dan argumentasi mengenai penambahan alokasi kursi DPR RI Dapil Gorontalo. Menurut Umar, dari hasil koordinasi, baik KPU RI, Komisi II DPR RI maupun Perludem pada prinsipnya tidak keberatan dengan wacana tersebut.“Pada prinsipnya keempat lembaga tidak keberatan. Beda dengan setuju. Kata yang tepat tidak keberatan, artinya mensupport wacana ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan selanjutnya bergantung pada proses perubahan Undang-Undang Pemilu. Umar berharap tidak ada perubahan dalam konsolidasi politik yang dapat memengaruhi proses tersebut.
Umar menambahkan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan menyampaikan aspirasi tersebut secara tertulis kepada DPR RI dan KPU RI.
“Dalam minggu ini kita akan mengirimkan surat ke DPR RI dan KPU pusat soal itu,” katanya.
Umar menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengklaim sebagai perjuangan Komisi I semata.
“Kita tidak mengklaim perjuangan kita. Ini adalah kewajiban konstitusi Komisi I,” tegasnya.
Menurut Umar, penambahan alokasi kursi tersebut penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Gorontalo di tingkat nasional.
“Kenapa menambah empat kursi? Supaya keterwakilan kita lebih banyak, sehingga dengan keterwakilan lebih banyak lebih signifikan peran anggota DPR RI dari Provinsi Gorontalo di DPR RI,” pungkasnya.
(Lan/mmz03)



