GORONTALO, mimoza.tv – Persoalan BBM bersubsidi di Gorontalo tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti praktik pengisian BBM secara berulang dalam jumlah banyak hingga potensi penyalahgunaan barcode MyPertamina.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta praktik tersebut ditertibkan. Sebab, pengisian berkali-kali oleh pengguna yang sama dinilai dapat membuat masyarakat lain kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Sorotan itu disampaikan Mikson usai Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Sebelumnya, Komisi II juga telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi antrean dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait BBM bersubsidi.
Menurut Mikson, masyarakat seharusnya tidak melakukan pengisian secara berulang, terlebih dalam jumlah banyak, jika hal tersebut membuat pengguna lain kehilangan kesempatan memperoleh BBM yang menjadi hak mereka.
“Jangan sampai ada orang yang berulang-ulang melakukan itu. Padahal mestinya cukup satu kali. Kalau cukup satu kali, paling tidak mengurangi antrean,” kata Mikson.
Selain pengisian berulang, penggunaan barcode MyPertamina juga menjadi perhatian Komisi II.
Mikson mengingatkan agar barcode digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara berulang.
Sebab, apabila satu pihak bisa melakukan pengisian berkali-kali, masyarakat lain yang berada dalam antrean akan menjadi pihak yang dirugikan.
“Kalau sudah melakukan berulang-ulang, ini akan terjadi antrean panjang dan merugikan pihak-pihak lain, masyarakat lain yang membutuhkan,” ujarnya.
Mikson juga mengingatkan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penjualan kembali BBM bersubsidi merupakan praktik yang dilarang dalam ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk perdagangan dan niaga BBM, harus dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjualnya kembali dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Mikson meminta pengawasan tidak hanya menyasar ketersediaan BBM, tetapi juga pola pembelian dan penggunaan BBM bersubsidi di lapangan. Menurutnya, jangan sampai BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat justru dibeli dalam jumlah berlebihan kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
“Ini perlu ditertibkan dalam rangka mengurangi antrean,” tegasnya.
Komisi II mendorong pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembelian, penggunaan barcode hingga pola pengisian yang dilakukan berulang.
Mikson menilai persoalan BBM tidak cukup hanya diselesaikan dengan menambah kuota. Perilaku pengguna dan potensi penyalahgunaan dalam penyaluran juga harus dibenahi.
“Ini bukan cuma Komisi II. Ini masalah masyarakat. Pemerintah provinsi dan stakeholder lainnya harus sama-sama mencari solusi agar masyarakat jangan dibuat susah terus begini,” ujarnya.
Ia berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah jangka pendek untuk mengurangi antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap diterima masyarakat yang membutuhkan.
(Lan/mmz03)



