Rabu, September 9, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Isi BBM Berulang Kali, Komisi II: Jangan Salahgunakan Barcode MyPertamina

by M. Ahmad
September 9, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Persoalan BBM bersubsidi di Gorontalo tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti praktik pengisian BBM secara berulang dalam jumlah banyak hingga potensi penyalahgunaan barcode MyPertamina.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta praktik tersebut ditertibkan. Sebab, pengisian berkali-kali oleh pengguna yang sama dinilai dapat membuat masyarakat lain kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Sorotan itu disampaikan Mikson usai Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Sebelumnya, Komisi II juga telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi antrean dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait BBM bersubsidi.

Menurut Mikson, masyarakat seharusnya tidak melakukan pengisian secara berulang, terlebih dalam jumlah banyak, jika hal tersebut membuat pengguna lain kehilangan kesempatan memperoleh BBM yang menjadi hak mereka.

“Jangan sampai ada orang yang berulang-ulang melakukan itu. Padahal mestinya cukup satu kali. Kalau cukup satu kali, paling tidak mengurangi antrean,” kata Mikson.

Selain pengisian berulang, penggunaan barcode MyPertamina juga menjadi perhatian Komisi II.

Mikson mengingatkan agar barcode digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara berulang.

Sebab, apabila satu pihak bisa melakukan pengisian berkali-kali, masyarakat lain yang berada dalam antrean akan menjadi pihak yang dirugikan.

“Kalau sudah melakukan berulang-ulang, ini akan terjadi antrean panjang dan merugikan pihak-pihak lain, masyarakat lain yang membutuhkan,” ujarnya.

Mikson juga mengingatkan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penjualan kembali BBM bersubsidi merupakan praktik yang dilarang dalam ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk perdagangan dan niaga BBM, harus dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjualnya kembali dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Mikson meminta pengawasan tidak hanya menyasar ketersediaan BBM, tetapi juga pola pembelian dan penggunaan BBM bersubsidi di lapangan. Menurutnya, jangan sampai BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat justru dibeli dalam jumlah berlebihan kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.

“Ini perlu ditertibkan dalam rangka mengurangi antrean,” tegasnya.

Komisi II mendorong pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembelian, penggunaan barcode hingga pola pengisian yang dilakukan berulang.

Mikson menilai persoalan BBM tidak cukup hanya diselesaikan dengan menambah kuota. Perilaku pengguna dan potensi penyalahgunaan dalam penyaluran juga harus dibenahi.

“Ini bukan cuma Komisi II. Ini masalah masyarakat. Pemerintah provinsi dan stakeholder lainnya harus sama-sama mencari solusi agar masyarakat jangan dibuat susah terus begini,” ujarnya.

Ia berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah jangka pendek untuk mengurangi antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap diterima masyarakat yang membutuhkan.

(Lan/mmz03)

Tags: #dprdprovgorontalomikson yapanto

Berita Terkait

Kemarau Ancam Gagal Panen, Komisi II DPRD Prov. Gorontalo Desak Intervensi Pemerintah

September 9, 2026

Rp15 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Disorot, Thomas: Kalau Cuma di Daerah, Jangan Harap Ada

September 8, 2026
Mikson Yapanto.

Mikson Yapanto: “Kesalahan KPU, Bukan Partai!” – Reaksi Terhadap Putusan PSU di Dapil Boalemo-Pohuwato

Juni 6, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version