GORONTALO. Mimoza.tv – Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali menuai sorotan. Kali ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan proses penetapan tersebut, khususnya terkait status kepemilikan lahan dan kajian hukum sebelum bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi gabungan di DPRD.
Menurut Arifin, penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya tidak semestinya hanya bertumpu pada nilai sejarah, usia, maupun karakter arsitekturnya. Status tanah tempat bangunan berdiri juga dinilai sebagai aspek krusial yang seharusnya dikaji secara menyeluruh sejak awal.
“Persoalan kepemilikan lahan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses sebelum penetapan cagar budaya,” ujar Arifin.
Arifin merujuk pada naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019 yang menjadi salah satu dasar penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dalam dokumen tersebut, menurut Arifin, terdapat informasi bahwa lahan tempat bangunan berdiri telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika perubahan status kepemilikan tanah telah diketahui sebelum penetapan cagar budaya, sejauh mana persoalan tersebut dikaji dan diselesaikan dalam proses penetapan?
Bagi Fraksi PPP, pertanyaan ini menjadi penting karena penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan label sejarah terhadap sebuah bangunan. Status tersebut juga membawa konsekuensi hukum terhadap objek, termasuk aspek penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, dan perlindungan objek yang telah ditetapkan. Arifin kemudian merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 AYAT (3). Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengalihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” kata Arifin.
Ia menilai ketentuan tersebut patut menjadi bagian dari pembahasan ketika terdapat persoalan kepemilikan tanah yang sudah beralih kepada pihak lain. Apalagi, persoalan kepemilikan lahan tersebut disebut telah masuk ke ranah peradilan.
Arifin menyebut pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, pernah menggugat Pemerintah Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Menurut Arifin, salah satu poin dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
“Pada poin ketiga, Pemkot diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” ungkapnya.
Fakta adanya proses hukum dan perintah kajian tersebut, menurut Fraksi PPP, semakin memperkuat pentingnya membuka kembali dokumen dan konstruksi hukum yang digunakan dalam proses penetapan cagar budaya.
Pertanyaan Fraksi PPP kemudian bergeser pada substansi yang lebih mendasar: apakah kajian TACB telah memperhitungkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah? Arifin menyebut dalam naskah rekomendasi, TACB mencantumkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, di antaranya Pasal 5, Pasal 7, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
Namun, ia mempertanyakan mengapa ketentuan lain yang berkaitan dengan aspek kepemilikan dan pengalihan kepemilikan, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3), tidak tercantum dalam naskah tersebut.
Menurut Fraksi PPP, hal itu bukan persoalan teknis semata. Ketika status tanah menjadi bagian dari sengketa atau persoalan hukum, dasar pertimbangan mengenai kepemilikan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sayangnya, menurut Arifin, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan TACB tidak menghadiri RDP sehingga sejumlah pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan proses kajian dan rekomendasi penetapan.
“Namun sangat disayangkan pihak Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan TACB tidak menghadiri RDP,” ungkap Arifin.
Pertanyaan mendasarnya ialah Jika status kepemilikan lahannya telah berubah sejak 2004, mengapa aspek tersebut tidak menjadi kajian utama sebelum penetapan? Dan setelah persoalan kepemilikan tersebut masuk ke ranah hukum, apakah Pemerintah Kota Gorontalo perlu melakukan evaluasi terhadap dasar penetapan dan keputusan yang berkaitan dengan objek tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban terbuka. Ketiadaan pihak yang menyusun atau berkaitan langsung dengan rekomendasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan Fraksi PPP masih terbuka pada RDP berikutnya.



