Sabtu, September 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Alih Status Kepemilikan Eks Rumah Jawatan: Mengapa Tak Dikaji Sebelum Jadi Cagar Budaya?

by Saiful Abas
September 12, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO. Mimoza.tv – Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali menuai sorotan. Kali ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan proses penetapan tersebut, khususnya terkait status kepemilikan lahan dan kajian hukum sebelum bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi gabungan di DPRD.

Menurut Arifin, penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya tidak semestinya hanya bertumpu pada nilai sejarah, usia, maupun karakter arsitekturnya. Status tanah tempat bangunan berdiri juga dinilai sebagai aspek krusial yang seharusnya dikaji secara menyeluruh sejak awal.

“Persoalan kepemilikan lahan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses sebelum penetapan cagar budaya,” ujar Arifin.

Arifin merujuk pada naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019 yang menjadi salah satu dasar penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dalam dokumen tersebut, menurut Arifin, terdapat informasi bahwa lahan tempat bangunan berdiri telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika perubahan status kepemilikan tanah telah diketahui sebelum penetapan cagar budaya, sejauh mana persoalan tersebut dikaji dan diselesaikan dalam proses penetapan?

Bagi Fraksi PPP, pertanyaan ini menjadi penting karena penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan label sejarah terhadap sebuah bangunan. Status tersebut juga membawa konsekuensi hukum terhadap objek, termasuk aspek penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, dan perlindungan objek yang telah ditetapkan. Arifin kemudian merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 AYAT (3). Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengalihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” kata Arifin.

Ia menilai ketentuan tersebut patut menjadi bagian dari pembahasan ketika terdapat persoalan kepemilikan tanah yang sudah beralih kepada pihak lain. Apalagi, persoalan kepemilikan lahan tersebut disebut telah masuk ke ranah peradilan.

Arifin menyebut pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, pernah menggugat Pemerintah Kota Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Menurut Arifin, salah satu poin dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, Pemkot diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” ungkapnya.

Fakta adanya proses hukum dan perintah kajian tersebut, menurut Fraksi PPP, semakin memperkuat pentingnya membuka kembali dokumen dan konstruksi hukum yang digunakan dalam proses penetapan cagar budaya.

Pertanyaan Fraksi PPP kemudian bergeser pada substansi yang lebih mendasar: apakah kajian TACB telah memperhitungkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah? Arifin menyebut dalam naskah rekomendasi, TACB mencantumkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, di antaranya Pasal 5, Pasal 7, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

Namun, ia mempertanyakan mengapa ketentuan lain yang berkaitan dengan aspek kepemilikan dan pengalihan kepemilikan, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3), tidak tercantum dalam naskah tersebut.

Menurut Fraksi PPP, hal itu bukan persoalan teknis semata. Ketika status tanah menjadi bagian dari sengketa atau persoalan hukum, dasar pertimbangan mengenai kepemilikan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Sayangnya, menurut Arifin, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan TACB tidak menghadiri RDP sehingga sejumlah pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan proses kajian dan rekomendasi penetapan.

“Namun sangat disayangkan pihak Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan TACB tidak menghadiri RDP,” ungkap Arifin.

Pertanyaan mendasarnya ialah Jika status kepemilikan lahannya telah berubah sejak 2004, mengapa aspek tersebut tidak menjadi kajian utama sebelum penetapan? Dan setelah persoalan kepemilikan tersebut masuk ke ranah hukum, apakah Pemerintah Kota Gorontalo perlu melakukan evaluasi terhadap dasar penetapan dan keputusan yang berkaitan dengan objek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban terbuka. Ketiadaan pihak yang menyusun atau berkaitan langsung dengan rekomendasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan Fraksi PPP masih terbuka pada RDP berikutnya.

Tags: alih statusCAGAR BUDAYAeks rumahjadijawatankepemilikanmengapasebelumtak dikaji

Berita Terkait

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

September 9, 2026

Kemarau Melanda, Perumdam Muara Tirta Jadi Andalan Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

September 3, 2026

Tinggalkan RDP Sebelum Selesai, Komisi II Dekot Gorontalo Pertanyakan Komitmen Perbankan

September 1, 2026

78 Tahun Polwan: Kini Jadi Garda Humanis Polri

Sunset Jadi Buruan Warga Saat Danau Limboto Mengering

Pentadio Resort Bakal Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version